Haji atau Umrah dengan Uang Korupsi Tetap Sah tetapi Berdosa, Ini Penjelasan Fiqihnya
Okt. 23, 2026
Mayoritas ulama menilai haji atau umrah dengan harta korupsi tetap sah dan menggugurkan kewajiban, tetapi pelakunya berdosa dan hajinya sulit disebut mabrur.










