Dirjen Pengendalian Kemenhaj: 113 KBIHU Sudah Disanksi karena Pelanggaran Dam

elharamaindigital

Jemaah haji lansia memeriksa kuitansi pembayaran didampingi petugas perempuan
Ilustrasi

ELHARAMAIN NEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat 113 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) telah dikenai sanksi terkait pelanggaran dam. Angka itu diungkap dalam sosialisasi regulasi pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah di Kota Batu, Jawa Timur, yang dibuka Rabu (4/11/2026).

Sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi Kementerian Haji dan Umrah Bali, selain sanksi terhadap KBIHU, sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) juga telah diblokir aksesnya dan dicabut izin operasionalnya karena melanggar regulasi. Kegiatan itu dihadiri para kepala kantor wilayah Kemenhaj provinsi se-Indonesia.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al-Rasyid, meminta pimpinan kantor Kemenhaj di daerah tegas menegakkan aturan. Ia menyebut aturan turunan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sudah terbit, yakni Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 dan Nomor 3 Tahun 2026.

“PR selanjutnya, kita punya nyali atau tidak untuk menegakkan regulasi tersebut,” ujar Harun.

Harun juga menegaskan pembagian kewenangan antara KBIHU dan pemerintah. “Kalau KBIHU itu kewenangannya pada urusan syariat. Sedangkan teknis dan manajemen penyelenggaraan adalah kewenangan mutlak Kemenhaj, tidak boleh diintervensi pihak lainnya,” katanya. Menurut dia, Kemenhaj tetap mendukung KBIHU dan travel berizin melalui pembinaan dan pengawasan.

Persoalan dam mencuat pada musim haji 2026. Pada Juni lalu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap modus pungutan dam yang tidak disetorkan ke Adahi, lembaga resmi penyalur hewan dam di Arab Saudi. Menurut laporan Antara, jemaah dikenai tarif 720 riyal, tetapi dana itu tidak disetorkan ke Adahi. Kasus tersebut terungkap dari aduan jemaah yang tidak menerima tanda terima resmi.

Dalam sosialisasi di Batu, peserta juga dibekali teknis penanganan aduan melalui aplikasi SIGAP (Sistem Informasi dan Penanganan Aduan dan Kasus) untuk layanan Bongkar Mafia Haji dan Umrah. Aplikasi itu sebelumnya diperkenalkan dalam laporan Kemenhaj siapkan aplikasi SIGAP. Arahan Harun soal landasan pengawasan juga diulas dalam berita sebelumnya.

Rilis tersebut tidak merinci bentuk sanksi bagi ke-113 KBIHU maupun daerah asalnya. Hingga berita ini disusun, daftar resmi KBIHU yang dikenai sanksi belum dipublikasikan Kemenhaj.

Bagi calon jemaah haji, pastikan pembayaran dam dilakukan melalui jalur resmi dan minta bukti pembayaran yang sah. Tanyakan sejak awal kepada pembimbing bagaimana dam akan dibayarkan, simpan setiap kuitansi, dan laporkan ke kantor Kemenhaj kabupaten/kota bila ada pungutan yang tidak jelas peruntukannya.

Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket haji plus.

Related Post