Haji Lewat Malaysia Berbekal Iqama Rp250–350 Juta, Kemenhaj Bali Ingatkan Calon Jemaah Pakai Jalur Resmi

elharamaindigital

Petugas imigrasi memeriksa paspor pasangan calon penumpang di konter bandara
Ilustrasi

ELHARAMAIN NEWS – Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menetapkan pemilik sebuah agen perjalanan asal Denpasar sebagai tersangka pemberangkatan haji nonprosedural. Tersangka memungut Rp250 juta hingga Rp350 juta per orang dengan janji berhaji lewat Malaysia memakai kartu iqama.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kamis (5/11/2026), yang dihadiri perwakilan Kanwil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Bali. Kasus ini dimuat dalam rilis resmi Kanwil Kemenhaj Bali.

Kasus bermula pada Jumat, 22 Mei 2026, ketika polisi menerima informasi dari Imigrasi soal pencegahan 13 calon jemaah haji nonprosedural di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Mereka hendak terbang ke Kuala Lumpur sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk berhaji.

“Motif tersangka meraup keuntungan pribadi dengan memungut biaya fantastis berkisar antara Rp250 juta hingga Rp350 juta per orang. Modus lainnya yaitu menggunakan kartu iqama sebagai alasan kuota bisa melaksanakan ibadah haji,” kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina.

Iqama adalah dokumen izin tinggal bagi warga negara asing yang menetap di Arab Saudi. Dokumen itu bukan visa haji dan bukan bukti perolehan kuota haji. Perjalanan ke Malaysia dikemas seolah-olah kegiatan wisata.

Menurut polisi, praktik itu sudah berjalan lebih dari satu tahun melalui agen yang tidak terdaftar sebagai penyelenggara resmi. Barang bukti yang diamankan antara lain 12 foto kartu iqama, bukti transfer, rekening koran calon jemaah, data manifes penumpang, dan foto boarding pass.

Tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 121 dan Pasal 113 juncto Pasal 120 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan ancaman masing-masing paling lama enam tahun dan empat tahun penjara. Polisi juga menerapkan Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

“Pengungkapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk hanya mendaftar melalui PIHK atau PPIU yang terdaftar resmi di Kementerian Haji dan Umrah RI,” ujar perwakilan Kanwil Kemenhaj Bali, Aminah. Ia menyebut Kanwil akan memperkuat edukasi dan membuka layanan informasi bagi warga.

Dari sisi fiqih, berhaji tanpa visa haji juga menuai catatan ulama, seperti dibahas dalam laporan berhaji dengan visa non-haji.

Kapolres mengimbau warga memastikan legalitas penyelenggara sebelum menyerahkan biaya atau dokumen pribadi, serta mewaspadai tawaran berangkat haji dalam waktu singkat atau lewat jalur yang tidak berdasar hukum. Haji khusus yang sah hanya diselenggarakan PIHK berizin dan tetap memakai nomor porsi. Bila menemukan indikasi penipuan, laporkan ke kantor polisi terdekat.

Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket haji plus.

Related Post