ELHARAMAIN NEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerima audiensi Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Jakarta untuk menyerap masukan dan mengevaluasi rekomendasi pelayanan jemaah penyandang disabilitas. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kemenhaj, Selasa (27/10/2026), difokuskan pada kebijakan haji yang lebih inklusif menjelang musim haji 2027.
Sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi Kementerian Haji dan Umrah, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menyambut baik pertemuan itu. “Sudah lama kami diminta untuk menerima audiensi ini dan memberikan masukan kepada kami, khususnya bagi Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ujarnya.

Komisioner KND, Deka Kurniawan, mengapresiasi kerja sama yang terjalin sejak 2023 dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang menegaskan keterlibatan penyandang disabilitas di berbagai sektor kehidupan, termasuk penyelenggaraan haji. Ia menyebut KND dilibatkan sebagai tim koordinasi 2026 dan diamanatkan menyampaikan laporan rekomendasi berkala, salah satunya pada Juli. “Kami berharap bukan hanya kehadiran, tetapi ada hal yang lebih substansial dari itu,” tegasnya.
Dengan merujuk data 23 juta warga negara Indonesia penyandang disabilitas, KND mendorong Kemenhaj memiliki unit kerja dan struktur khusus. KND juga menyoroti pendataan yang lebih presisi; sistem pendaftaran dinilai sudah dapat merekam data, tetapi kategorinya perlu lebih spesifik, misalnya pada disabilitas netra. Pelayanan jemaah disabilitas, menurut Deka, perlu masuk ke kurikulum dan materi manasik di seluruh Indonesia. KND turut mengusulkan keterlibatan petugas dari unsur disabilitas secara signifikan, penyusunan SOP terstruktur, dan kemitraan formal agar layanan inklusif berkelanjutan.
Menanggapi usulan itu, Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Enny Indarti, menyatakan kesiapan menindaklanjuti. “Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan K/L terkait mengenai regulasi untuk dibahas bersama. Kami ingin clear dulu tentang difabel dan praktiknya,” katanya. Setelah standar istitaah 2027 ditetapkan, Kemenhaj akan meminta Pusdatin menentukan indikator yang dapat dipertimbangkan.
Perhatian pada layanan ramah lansia dan disabilitas juga tampak pada pembangunan PLHUT Cimahi yang dirancang dengan layanan satu pintu, serta pada pembahasan tawaf dan sai dengan kursi roda bagi jemaah lansia. Hingga berita ini disusun, rilis belum memuat jadwal penerbitan regulasi baru maupun bentuk unit kerja yang dimaksud.
Bagi calon jemaah penyandang disabilitas dan keluarganya, informasi ini menjadi penanda bahwa kebijakan layanan masih dalam proses penyempurnaan. Pastikan data disabilitas tercatat dengan benar saat pendaftaran, tanyakan kebutuhan pendamping kepada kantor Kemenhaj setempat, dan ikuti manasik sedini mungkin agar persiapan ibadah berjalan lebih tenang.
Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.














