Wajib Sertifikat Halal Tahap Baru Berlaku 18 Oktober 2026: Restoran dan Produk UMK Ikut Tercakup

elharamaindigital

Pedagang perempuan berhijab menata kemasan makanan ringan dan produk UMK di lapak pasar tradisional Indonesia
Ilustrasi

ELHARAMAIN NEWS – Kewajiban sertifikat halal tahap berikutnya dijadwalkan berlaku mulai 18 Oktober 2026, dengan cakupan yang meliputi produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta jasa penyajian seperti restoran. Informasi ini disampaikan pejabat pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam beberapa kesempatan sejak September 2026.

Pedagang perempuan berhijab menata kemasan makanan ringan dan produk UMK di lapak pasar tradisional Indonesia
Ilustrasi

Menurut laporan Kompas.com pada Kamis (17/9/2026), Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan hal itu seusai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta. Tahap ini mencakup makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta sejumlah barang gunaan. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Budi menegaskan produk impor tetap boleh masuk karena sertifikasi halal bukan ketentuan larangan dan pembatasan impor. “Barang masuk impor masih boleh, tetapi ketika beredar ya itu harus dapat sertifikasi,” ujarnya. Kompas juga mencatat Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang terbit pada 10 Agustus 2026, serta pengakuan timbal balik (mutual recognition agreement) dengan 116 lembaga halal luar negeri dari 199 lembaga yang mengajukan.

Dalam laporan detikHikmah pada 2 September 2026, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanudin, menjelaskan bahwa aturan semestinya berlaku penuh sejak 2024 dan pemerintah memberi kelonggaran hingga Oktober 2026 khusus untuk UMK, sedangkan usaha menengah dan besar sudah wajib. Cakupan barang gunaan disebut meliputi sandang, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan ibadah, dan alat tulis. BPJPH juga menggandeng kementerian dan lembaga terkait serta MUI untuk memperkuat literasi halal.

Pemerintah sebelumnya menyiapkan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMK pada 2026, sebagaimana dilaporkan ANTARA pada Mei 2026. Isu halal juga terkait dengan peluang pelaku usaha di rantai pasok haji, seperti dibahas pada ulasan Sulsel Expo dan produk UMKM halal untuk jemaah. Hingga berita ini disusun, kami belum menemukan rincian sanksi maupun pengumuman penundaan dari BPJPH, sehingga pelaku usaha disarankan memeriksa pengumuman resmi.

Bagi calon jemaah dan keluarga, aturan ini memudahkan memilih makanan, kosmetik, suplemen, dan perlengkapan ibadah yang jelas kehalalannya. Periksa label halal pada kemasan, tanyakan sertifikat kepada penjual, dan utamakan produk yang tercantum pada kanal resmi BPJPH, terutama saat membeli perlengkapan umrah dan haji.

Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.

Related Post