ELHARAMAIN NEWS – Calon jemaah haji tahun 1448 H/2027 M perlu memperhatikan dua hal soal kesehatan: masa berlaku vaksinasi dan aturan baru pemenuhan syarat kesehatan atau istithaah. Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jambi mengingatkan, jemaah yang divaksin pada September 2025 wajib menjalani vaksinasi ulang.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenhaj Jambi, H. Wahyudi Abdul Wahab, sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi Kemenhaj Jambi pada Selasa (27/10/2026). Menurutnya, vaksin haji seperti meningitis, polio, dan influenza hanya berlaku selama enam bulan. “Pelaksanaan vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan ini dikoordinasikan secara terpadu oleh Kementerian Haji bersama Dinas Kesehatan kabupaten setempat,” katanya.
Selain itu, pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru tentang standar pemeriksaan istithaah kesehatan jemaah. Regulasi tersebut, yakni Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 82 Tahun 2026, menambahkan tahapan pemeriksaan kesehatan jiwa bagi calon jemaah. Kemenhaj kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan untuk melaksanakan pemeriksaan, dan hasilnya menjadi syarat agar jemaah dapat langsung melakukan pelunasan setelah regulasi penetapan BPIH terbit.
Rilis tersebut juga menjelaskan dua kategori status istithaah dengan pendampingan. Pertama, pendampingan obat, yaitu jemaah wajib rutin mengonsumsi obat sesuai rujukan tim medis. Kedua, pendampingan orang, yaitu jemaah mendapat pengawasan dari petugas atau rekan sejawat selama beribadah. “Jemaah yang memenuhi kriteria istithaah dengan pendampingan obat maupun orang tetap berhak melakukan pelunasan langsung, selama secara disiplin menjalankan rekomendasi tim kesehatan,” ujar Wahyudi. Petunjuk teknis dan alur pemeriksaan akan disosialisasikan lewat kantor Kemenhaj tingkat kabupaten, KBIHU, maupun langsung kepada calon jemaah.
Informasi ini melengkapi pesan Menteri Haji agar calon jemaah menyiapkan kebugaran sejak dini, sebagaimana kami laporkan dalam berita tentang pesan Menhaj soal fisik dan langkah fisik calon jemaah haji 2027. Daftar jemaah yang berhak melunasi juga telah diumumkan, seperti dibahas dalam artikel kami tentang daftar jemaah berhak lunas.
Hingga berita ini disusun, ketentuan masa berlaku vaksin dan tata cara pemeriksaan bersumber dari penjelasan Kanwil Kemenhaj Jambi; calon jemaah di daerah lain disarankan memastikan jadwal dan syarat terbaru kepada Kemenhaj kabupaten/kota masing-masing, karena pelaksanaan teknis dapat berbeda.
Bagi calon jemaah, langkah praktisnya: periksa tanggal vaksinasi terakhir pada buku kesehatan, catat jenis obat rutin yang dikonsumsi, rutin berjalan kaki agar stamina terjaga, dan jangan menunda pemeriksaan kesehatan setelah ada pengumuman jadwal dari Kemenhaj setempat.
Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.














