Pelunasan Bipih Haji Khusus 1448 H Dibuka hingga 5 Desember, Lansia 65 Tahun Masuk Prioritas

elharamaindigital

Pejabat Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan keterangan soal pelunasan Bipih Khusus 1448 H
Foto: Kementerian Haji dan Umrah RI

ELHARAMAIN NEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus 1448 H/2027 M tahap pertama mulai Jumat (6/11/2026) hingga 5 Desember 2026. Daftar jemaah haji khusus yang berhak lunas sudah bisa dicek di laman resmi Kemenhaj.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Nomor S-100/PL/2026 yang mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 99 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1448 H/2027 M, sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi Kementerian Haji dan Umrah.

“Pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus Tahap Pengisian Kuota dimulai resmi hari ini, 6 November hingga 5 Desember 2026,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriyawan di Jakarta.

Tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji khusus yang masuk alokasi kuota 1448 H dan jemaah prioritas lanjut usia. Syarat prioritas lansia adalah berusia paling rendah 65 tahun per 10 April 2027 dan telah mendaftar sekurang-kurangnya dua tahun.

Jika kuota belum terisi, Kemenhaj membuka tahap kedua atau Tahap Pengisian Sisa Kuota selama tujuh hari, 10–16 Desember 2026. Tahap ini untuk jemaah yang terkendala melunasi pada tahap pertama, pendamping jemaah lansia, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta penyandang disabilitas beserta pendampingnya.

Permohonan pendamping lansia, penggabungan mahram atau keluarga, dan pendamping disabilitas dikirim melalui surel [email protected]. Berkasnya diverifikasi pada 6 November–5 Desember 2026 di kantor Direktorat Jenderal Pelayanan Haji.

Bila setelah dua tahap kuota masih tersisa, pengisian diambil dari jemaah haji khusus berstatus cadangan sesuai urutan nomor porsi. “Jika kuota pada tahap pertama dan kedua masih belum terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jemaah cadangan sesuai urutan nomor porsi hingga kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027,” jelas Ian. Jemaah cadangan yang ikut melunasi wajib mengirim surat pernyataan sukarela bermeterai ke [email protected].

Rilis itu juga mengatur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Lembaga yang sertifikasinya belum diperpanjang karena regulasi tetap dapat melayani pelunasan setelah mendapat rekomendasi Dirjen Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Jemaah yang terdaftar di PIHK yang izinnya tidak berlaku dapat melunasi dengan pindah ke PIHK berizin aktif pilihan jemaah.

Pengembalian saldo setoran Bipih Khusus dapat diproses paling lambat 14 hari setelah masa pelunasan berakhir. Daftar berhak lunas dapat diakses melalui laman estimasi keberangkatan haji.go.id. Untuk jemaah haji reguler, daftar serupa telah diumumkan lebih dulu, seperti diberitakan dalam laporan Kemenhaj umumkan daftar jemaah berhak lunas haji 1448 H.

Ian meminta pimpinan PIHK dan Bank Penerima Setoran Bipih Khusus aktif menginformasikan daftar berhak lunas kepada seluruh jemaah di lembaga masing-masing. Hingga berita ini disusun, rilis tersebut tidak mencantumkan besaran Bipih Khusus yang harus dilunasi.

Bagi calon jemaah haji khusus, cek nama di daftar berhak lunas sesegera mungkin, lalu konfirmasikan jumlah dan jadwal pembayaran ke PIHK tempat mendaftar. Jemaah lansia yang membutuhkan pendamping sebaiknya segera menyiapkan berkas permohonan sebelum 5 Desember 2026.

Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket haji plus.

Related Post

Satu pemikiran pada “Pelunasan Bipih Haji Khusus 1448 H Dibuka hingga 5 Desember, Lansia 65 Tahun Masuk Prioritas”

Komentar ditutup.