ELHARAMAIN NEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berencana menambah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan menempatkannya hingga kantor kabupaten/kota. Langkah ini diambil karena kasus penyelenggaraan haji dan umrah terus bertambah dan tersebar di banyak daerah.
Rencana itu disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PPHU) Kemenhaj, Harun Al Rasyid, di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (5/11/2026), sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi Kementerian Haji dan Umrah.
“Ke depan Kementerian Haji dan Umrah memerlukan PPNS, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menangani setiap kasus,” ujar Harun.
Ditjen PPHU akan mengusulkan pendidikan dan pelatihan (diklat) PPNS untuk menambah penyidik yang sudah ada. Lulusan diklat akan disebar ke kantor wilayah serta satuan kerja kabupaten dan kota.
Penanganan kasus nantinya dibuat berjenjang. Kasus yang bisa diselesaikan di kabupaten/kota ditangani di tingkat itu. Bila tidak tuntas, kasus naik ke Kanwil Kemenhaj provinsi, lalu ke Ditjen PPHU untuk perkara yang kompleks. Pola ini juga memungkinkan pusat mengalihkan penanganan ke daerah lain bila beban kasus menumpuk.
“Kita akan berbagi penanganan kasus. Tidak hanya terpusat di pusat, tetapi juga akan kita delegasikan dan dibagikan ke daerah,” kata Harun.
Sebelumnya, dalam rilis Kemenhaj 27 Oktober 2026, Harun menyebut ada 244 aduan dan kasus hingga 26 Oktober 2026. Rinciannya 125 kasus umrah, 93 kasus haji khusus, 22 kasus haji reguler, dan empat kasus lainnya. Perkiraan kerugian masyarakat sepanjang 2026 mencapai Rp247,65 miliar, angka yang masih berupa estimasi berdasarkan pengaduan dan belum hasil audit final.
Dari jumlah itu, 190 kasus masih ditangani, 36 kasus dalam tahap monitoring dan evaluasi, dan 18 kasus selesai. Kemenhaj juga telah memblokir enam PPIU dan satu KBIHU melalui aplikasi Siskopatuh serta menyerahkan 34 aduan atau kasus ke Bareskrim Polri.
Penguatan penindakan ini sejalan dengan rencana panitia pengawasan umrah di titik keberangkatan, seperti dimuat dalam laporan panitia pengawasan umrah 10 bulan.
Hingga berita ini disusun, jumlah PPNS yang akan ditambah dan jadwal diklatnya belum diumumkan.
Bagi calon jemaah, simpan perjanjian tertulis, kuitansi, dan bukti transfer sejak pertama mendaftar. Dokumen itu menjadi bahan penting bila suatu saat perlu melapor ke kantor Kemenhaj kabupaten/kota atau kepolisian.
Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.














