ELHARAMAIN NEWS – Kementerian Agama (Kemenag) mendorong Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu acuan untuk menentukan penerima zakat atau mustahik. Langkah itu dibahas dalam pertemuan di Hotel Grand Orchardz, Kemayoran, Jakarta, Kamis (5/11/2026), agar penyaluran zakat lebih tepat sasaran.
Pertemuan tersebut digelar Subdirektorat Pengelolaan dan Pengawasan Zakat Kemenag, sebagaimana dilaporkan Republika. Forum yang membahas arah perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat itu menyoroti pembangunan ekosistem pengelolaan zakat berbasis data atau data-driven di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Lewat pendekatan itu, data menjadi pegangan mulai dari menyusun rencana dan memilih sasaran hingga menilai dampak program zakat. DTSEN akan dipadukan dengan data mustahik milik lembaga pengelola zakat. Tujuannya, identifikasi penerima lebih terukur dan bantuan dari pemerintah, Baznas, serta lembaga amil zakat tidak tumpang tindih.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Prof H. Abu Rokhmad, mengatakan pengelolaan zakat tetap harus berpedoman pada syariat, khususnya ketentuan delapan asnaf yang berhak menerima zakat. Menurut dia, zakat bisa didayagunakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
“Zakat dapat diberikan dalam bentuk beasiswa pendidikan. Harapannya, penerima beasiswa mampu meningkatkan kualitas dirinya, kemudian setelah berhasil dan berkarya dapat memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya,” kata Abu Rokhmad.
Ia menambahkan, zakat juga dapat disalurkan sebagai bantuan permodalan usaha. “Begitu juga melalui bantuan permodalan, zakat diharapkan memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap peningkatan ekonomi masyarakat,” ujarnya. Menurut Abu Rokhmad, data juga dipakai untuk mengukur hasil program, misalnya perubahan pendapatan, pertumbuhan usaha produktif, dan akses pendidikan penerima, selain untuk menentukan siapa yang berhak menerima.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof Waryono, menilai penyaluran zakat juga menyangkut tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan warga. “Penyaluran zakat, intinya bukan hanya kepekaan sosial, ada peran negara atau pemerintah terhadap rakyatnya,” kata Waryono.
Pertemuan itu turut dihadiri Deputi II Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan Baznas, Imdadun Rahmat, serta Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Muhammad Maksum. Hingga berita ini disusun, belum ada rincian jadwal pembahasan lanjutan perubahan undang-undang zakat tersebut.
Dorongan agar dana umat dikelola lebih produktif sebelumnya juga disampaikan Menteri Agama, seperti diulas dalam artikel Menag Sebut Ekonomi Syariah Indonesia Raksasa Tidur.
Bagi calon jemaah umrah dan haji, kewajiban zakat mal dan zakat penghasilan sebaiknya dituntaskan sebelum berangkat, termasuk menghitung harta yang sudah mencapai nisab dan haul. Menyalurkannya melalui Baznas atau lembaga amil zakat resmi membantu memastikan zakat sampai kepada mustahik yang tercatat dan bisa dipertanggungjawabkan.
Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.














