ELHARAMAIN NEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan standar perilaku Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) beserta mekanisme penegakan disiplin. Langkah ini untuk memperkuat profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas petugas dalam melayani jemaah, sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi Kementerian Haji dan Umrah.
Menurut rilis, penyusunan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus memastikan setiap petugas menjalankan tugas sesuai etika, kewenangan, dan tanggung jawab yang ditetapkan.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa pengawasan tidak cukup berfokus pada pemenuhan standar pelayanan. “Pengendalian penyelenggaraan haji tidak hanya berfokus pada pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga pada bagaimana petugas menjalankan tugas, mematuhi ketentuan, dan mempertanggungjawabkan tindakannya,” ujar Harun di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Direktur Pengawasan Haji Reguler, Rudy Ambari, menambahkan bahwa kualitas penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya ditentukan oleh sarana dan standar pelayanan. Sikap, perilaku, dan tanggung jawab petugas yang berinteraksi langsung dengan jemaah juga menjadi faktor penting. “Profesionalitas petugas bukan hanya tentang kemampuan melaksanakan tugas, tetapi juga tentang bagaimana mereka melayani, merespons kebutuhan, dan melindungi jemaah,” kata Rudy.
Rudy menjelaskan, standar perilaku PPIH akan menjadi acuan bersama dalam menjalankan tugas, mulai dari berinteraksi dengan jemaah, mengambil keputusan, menangani persoalan pelayanan, hingga menjaga integritas selama penyelenggaraan ibadah haji. Dengan pedoman yang jelas, setiap petugas diharapkan memahami batas kewenangan dan kewajiban yang melekat, sekaligus mencegah pelanggaran dan menjaga konsistensi kualitas layanan.
Selain standar perilaku, Kemenhaj mendorong perumusan mekanisme penegakan disiplin yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme itu dirancang untuk memperjelas tahapan penanganan dugaan pelanggaran, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, penilaian, hingga penetapan atau rekomendasi tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Rudy menegaskan, penegakan disiplin tidak semata menjadi instrumen pemberian sanksi, tetapi juga bagian dari pembentukan budaya kerja yang profesional dan berintegritas.
Hingga berita ini disusun, rilis belum merinci isi pasal standar perilaku maupun jenis sanksinya, sehingga ketentuan lengkap perlu ditunggu dari dokumen resmi Kemenhaj. Penguatan integritas aparatur juga menjadi tema yang berulang dalam sejumlah arahan Kemenhaj belakangan ini, antara lain tiga pilar layanan haji: humanis, profesional, dan adaptif yang ditekankan kepada pegawai baru.
Bagi calon jemaah haji, standar perilaku petugas berarti ada pedoman yang jelas tentang cara petugas melayani, terutama jemaah lansia dan berkebutuhan khusus. Jemaah tetap berhak menyampaikan kendala layanan kepada petugas atau melalui kanal pengaduan resmi, dan sebaiknya mencatat waktu serta lokasi kejadian agar laporan dapat ditindaklanjuti.
Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.














