ELHARAMAIN NEWS – Banyak keluarga calon jemaah bertanya: bolehkah orang tua yang sudah lansia atau tidak kuat berjalan melaksanakan tawaf dan sai dengan kursi roda, skuter, atau didorong? Jawaban ulama, sebagaimana dikaji NU Online, adalah boleh dan sah bagi yang memiliki uzur, meski berjalan kaki tetap lebih utama.

Bagaimana hukum tawaf dengan kursi roda atau skuter? Dalam kajian Fiqih Haji Lansia di NU Online, Zainuddin Lubis mengutip Imam Nawawi dalam al-Majmu’ yang menukil Al-Mawardi bahwa para ulama sepakat tawaf berjalan kaki lebih utama daripada berkendara. Namun, bila seseorang tawaf berkendara, baik karena uzur maupun tidak, tawafnya sah dan tidak dikenai dam menurut mazhab Syafi’i. Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, sebagaimana diringkas NU Online, juga membolehkan orang yang uzur, termasuk karena sakit atau usia lanjut, bertawaf dengan ditandu atau menggunakan skuter maupun kursi roda tanpa kewajiban dam.
Bagaimana dengan digendong? Menurut penjelasan NU Online yang mengutip panduan manasik lansia Kemenag, tawaf tidak harus berjalan kaki; jemaah boleh naik kursi roda, digendong, atau menggunakan skuter. Selama niat dan syarat tawaf terpenuhi, tawafnya tetap sah dan berpahala.
Apakah berlaku juga untuk sai? Ya. Dalam kajian tentang sai, ulama membagi pembahasan menjadi dua keadaan, yakni berkendara karena uzur dan berkendara tanpa uzur. Para ulama sepakat sai dan tawaf sebaiknya dilakukan dengan berjalan kaki. Bagi yang memiliki uzur seperti sakit, lansia, atau disabilitas, sai dengan kursi roda atau skuter diperbolehkan. Bagi yang tidak uzur, ulama berbeda pendapat: mazhab Syafi’i menyatakan sahnya tanpa dam, sedangkan menurut mazhab Hanafi dan Maliki, sebagaimana diuraikan NU Online, berkendara tanpa uzur dapat berkonsekuensi pengulangan atau dam.
Sebagai catatan, kajian di atas membahas hukum fiqih secara umum. Untuk kondisi khusus, misalnya jemaah yang sedang sakit berat, pembahasan tawaf ifadah dan wukuf bagi jemaah sakit dapat menjadi rujukan tambahan, dan sebaiknya jemaah berkonsultasi dengan pembimbing ibadah atau ustaz yang kompeten.
Dari sisi praktis, kesiapan fisik tetap penting. Pemerintah terus mengingatkan istithaah kesehatan, seperti pada pesan Kemenhaj tentang kesehatan calon jemaah. Jemaah juga dapat menanyakan kepada penyelenggara mengenai ketersediaan kursi roda atau pendamping di Tanah Suci, termasuk biayanya, sebelum berangkat.
Bagi jemaah lansia atau yang membawa orang tua, tentukan sejak awal bersama pembimbing apakah akan berjalan kaki bertahap dengan istirahat, atau memakai kursi roda atau skuter. Pilihan mana pun sah selama ada uzur dan syarat tawaf serta sai terpenuhi, dan keselamatan jemaah tetap diutamakan. Wallahu a’lam bisshawab.
Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.














