ELHARAMAIN NEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat Satuan Tugas (Satgas) Istitaah Kesehatan dan mendorong perannya menjangkau kantor Kemenhaj kabupaten/kota. Satgas ini mengawasi, menyosialisasikan, dan membantu mencari solusi dalam penetapan istitaah kesehatan calon jemaah haji.
Pertanyaan: Orang tua saya masuk daftar berhak lunas haji 2027 dan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas. Petugas menyebut ada Satgas Istitaah Kesehatan. Apa tugas satgas itu, dan apakah jemaah yang sempat diblokir karena kesehatan bisa dipulihkan?
Jawaban: Satgas Istitaah Kesehatan diperkuat Kemenhaj untuk memastikan penetapan istitaah kesehatan jemaah berjalan sesuai ketentuan. Penguatan satgas ini dibahas dalam sosialisasi dan monitoring pemeriksaan kesehatan jemaah haji di Banten, Selasa (3/11/2026), sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi Kementerian Haji dan Umrah.
Ketua Tim Satuan Kepatuhan Internal Kemenhaj, Wahono, menjelaskan bahwa satgas bertugas mengawasi, menyosialisasikan aturan, dan membantu mencari solusi atas persoalan yang muncul dalam penetapan istitaah. Kemenhaj ingin peran itu menjangkau hingga kantor Kemenhaj kabupaten/kota, tidak berhenti di kantor wilayah.
Soal jemaah yang diblokir, Wahono menyebut ada jalan rekonsiliasi. “Melalui rekonsiliasi, pemblokiran yang memenuhi ketentuan dapat dikembalikan. Ini menjadi pembelajaran agar pemeriksaan dan penetapan istitaah kesehatan ke depan semakin cermat,” ujarnya.
Pengawasan diperkuat karena evaluasi haji sebelumnya mencatat 675 jemaah sempat dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi dengan sembilan jenis penyakit yang termasuk kriteria tidak memenuhi istitaah kesehatan, menurut Wahono.
Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah Kanwil Kemenhaj Banten, Saekhu, menyebut urusan kesehatan haji melibatkan banyak pihak. “Kesehatan haji bukan hanya kewenangan Puskeshaji. Ada Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, serta dinas kesehatan kabupaten/kota yang memiliki peran masing-masing,” jelasnya. Di Banten, koordinasi melibatkan Kanwil Kemenhaj, Kemenhaj kabupaten/kota, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Bandara Soekarno-Hatta.
Dari sisi fiqih, kemampuan (istitha’ah) adalah syarat wajib haji sebagaimana firman Allah dalam Surah Ali Imran ayat 97, yakni bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Para ulama membahas apakah kesehatan termasuk dalam makna mampu, seperti diulas dalam laporan kesehatan termasuk istithaah haji.
Kemenhaj juga menyatakan pemeriksaan istitaah bukan penghambat, melainkan pembinaan sejak dini, sebagaimana dimuat dalam laporan istithaah kesehatan bukan penghambat.
Bagi keluarga calon jemaah, dampingi orang tua saat pemeriksaan, simpan seluruh hasil laboratorium, dan ikuti saran pembinaan dari puskesmas. Bila status istitaah dinilai keliru, tanyakan langkah rekonsiliasi ke kantor Kemenhaj kabupaten/kota setempat. Wallahu a’lam bisshawab.
Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket haji plus.














