ELHARAMAIN NEWS – Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan calon jemaah: bila ada jemaah haji khusus yang batal berangkat, bisakah kursinya langsung diisi kerabat atau orang lain yang baru mendaftar? Jawabannya ditegaskan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dalam sosialisasi pedoman haji khusus terbaru: penggantian tetap harus mengikuti hak antrean yang sah.
Pertanyaan: Saya mendengar ada jemaah haji khusus yang sudah lunas lalu batal, dan katanya kursinya bisa “diambil alih” dalam hitungan bulan. Apakah itu dibenarkan?
Jawaban: Kepala Kanwil Kemenhaj Sumatera Barat, M Rifki, menjelaskan hal ini saat membuka Sosialisasi Pedoman Pendaftaran, Pembatalan, dan Pelunasan Haji Khusus Tahun 2026 di Padang, Senin (2/11/2026), sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Barat. Menurut dia, kebijakan “lunas batal ganti” diterapkan untuk menjaga keadilan antrean haji.
Rifki menjelaskan, jemaah yang membatalkan keberangkatan haji khusus tidak dapat langsung digantikan calon jemaah tanpa mengikuti antrean, karena akomodasi dan tiket pesawat telah dipesan sebelumnya. Penggantian tetap berpedoman pada hak antrean yang sah. “Tidak ada orang yang batal berangkat pada PIHK, lalu tanpa antre bertahun-tahun, hanya dalam hitungan bulan ia menggantikan. Itu tidak dibenarkan,” ujarnya.
Berapa lama antrean haji khusus? Rifki menyebut antrean haji khusus tetap berlaku dengan estimasi keberangkatan sekitar tujuh hingga sembilan tahun, sementara antrean haji reguler lebih panjang. Karena itu, ia meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak menjanjikan percepatan keberangkatan tanpa dasar ketentuan.
Bagaimana dengan fasilitas yang dijanjikan? Kakanwil juga meminta PIHK menyesuaikan janji layanan dengan kenyataan, termasuk kualitas hotel dan akomodasi. “Kalau kita menjanjikan hotel bintang empat atau bintang lima, jangan sampai turun menjadi bintang tiga atau bintang dua. Fasilitas harus sesuai dengan apa yang diterima jemaah,” tegasnya. Ia menyebut pelayanan harus mempermudah hal yang bisa dipermudah, tetapi tidak “memudah-mudahkan” sehingga berpotensi menyesatkan calon jemaah.
Dalam kesempatan itu Rifki juga mengingatkan agar penyelenggara tidak lagi berpegang pada kebiasaan lama, melainkan mengikuti regulasi terbaru pascaberdirinya Kemenhaj demi kepastian dan perlindungan jemaah. Kemenhaj Sumbar, kata dia, akan menindak setiap pelanggaran sesuai aturan tanpa membedakan status atau kedekatan dengan pihak mana pun. Sosialisasi serupa sebelumnya juga digelar di Jawa Timur, sebagaimana diberitakan dalam artikel sosialisasi pendaftaran dan pembatalan haji khusus di Madiun.
Bagaimana pandangan agama? Prinsip antrean yang adil sejalan dengan perintah menunaikan akad dan amanah. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 1, “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” Mengambil hak antrean orang lain melalui jalan pintas, atau menjanjikan sesuatu yang tidak dapat dipenuhi, termasuk perkara yang patut dihindari dalam ibadah yang menuntut kejujuran sejak niat.
Hingga berita ini disusun, rincian teknis pedoman pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan haji khusus 2026 yang disosialisasikan belum dipublikasikan utuh dalam rilis. Ketentuan dapat diperbarui sehingga calon jemaah sebaiknya mengonfirmasi langsung ke kantor Kemenhaj atau PIHK resmi.
Bagi calon jemaah haji khusus, waspadai tawaran “kursi pengganti” atau janji berangkat cepat yang tidak melalui antrean resmi. Pastikan PIHK terdaftar, minta penjelasan tertulis soal estimasi keberangkatan dan fasilitas, serta simpan bukti setoran atas nama penyelenggara resmi. Wallahu a’lam bisshawab.
Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.














