Hukum Shalat di Mushala Hotel Bermakmum ke Imam Masjidil Haram Menurut Mazhab Syafi’i dan Hanbali

elharamaindigital

Jemaah umrah berihram berdiri dalam shaf di dalam Masjidil Haram
Foto ilustrasi: Dokumentasi Elharamain Wisata

ELHARAMAIN NEWS – Sejumlah hotel di sekitar Masjidil Haram memiliki mushala di lantai atas dengan pemandangan menghadap Ka’bah. Sebagian jemaah memanfaatkannya untuk shalat berjamaah dengan bermakmum kepada imam Masjidil Haram. Keabsahan cara ini ternyata berbeda menurut mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali.

Persoalan ini pernah ditanyakan seorang pembaca asal Lampung kepada rubrik Bahtsul Masail NU Online. Jawabannya ditulis Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Tengah KH Muhammad Faeshol Muzammil dan dimuat pada Rabu (22/5/2024).

Dalam mazhab Syafi’i, syarat utama berjamaah adalah imam dan makmum dianggap “berkumpul” di satu tempat. Makmum yang berada di dalam masjid yang sama dengan imam dianggap berkumpul meskipun jaraknya jauh atau ada sekat. Untuk makmum di luar masjid, jaraknya tidak boleh melebihi sekitar 300 hasta (dzira’), kurang lebih 150 meter dari batas terluar masjid. Angka ini perkiraan, bukan ukuran pasti.

Makmum di luar masjid juga tidak boleh terhalang bangunan yang membuatnya tidak bisa berjalan menuju imam tanpa membelakangi kiblat, kecuali ada makmum penghubung (rabith). Mushala hotel di lantai atas tidak memenuhi syarat ini, karena untuk mencapai imam jemaah harus keluar ruangan, naik lift atau eskalator, dan membelakangi kiblat. Jendela yang hanya memungkinkan makmum melihat imam belum dianggap cukup.

Karena itu, menurut mazhab Syafi’i, shalat berjamaah di mushala hotel dengan bermakmum kepada imam Masjidil Haram tidak sah sebagai shalat jamaah, termasuk mushala yang berbatasan langsung dengan halaman masjid bila letaknya di lantai atas.

Mazhab Hanbali lebih longgar. Mengutip Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, makmum di luar masjid sah berjamaah bila dapat melihat imam atau makmum di depannya, atau mendengar takbir, dan shafnya bersambung (ittishalus shufuf). Mushala hotel dapat memenuhi syarat ini jika shaf di halaman Masjidil Haram penuh dan tersambung sampai ke depan hotel. Menurut artikel tersebut, pendapat inilah yang menjadi dasar fatwa para mufti Arab Saudi.

Dengan perbedaan itu, jemaah yang mengikuti mazhab Syafi’i sebaiknya tidak menganggap shalat di mushala hotel sebagai shalat jamaah yang sah dengan imam Masjidil Haram. Jemaah yang mengikuti pendapat Hanbali perlu memastikan syarat melihat atau mendengar imam dan shaf yang bersambung benar-benar terpenuhi. Bila ragu, konsultasikan dengan ulama yang kompeten.

Pembahasan ini menyangkut keabsahan bermakmum kepada imam Masjidil Haram dari luar masjid. Shalat sendiri di kamar hotel, atau berjamaah dengan imam dari rombongan sendiri di ruangan yang sama, merupakan persoalan yang berbeda.

Bagi jemaah umrah, berangkatlah ke masjid lebih awal pada waktu-waktu ramai agar mendapat tempat di dalam masjid atau pelataran. Jemaah lansia yang sulit berjalan dapat berdiskusi dengan pembimbing ibadah soal pilihan yang paling sesuai. Persoalan fiqih lain seputar perjalanan ibadah juga pernah dibahas, antara lain hukum berhaji dengan visa non-haji.

Wallahu a’lam bisshawab.

Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.

Related Post