Apakah Umrah Wajib Seumur Hidup Sekali Seperti Haji? Ini Jawaban Ulama Mazhab Syafi’i

elharamaindigital

Rombongan jemaah umrah berihram dan berpakaian hitam di pelataran Masjidil Haram pada malam hari
Foto ilustrasi: Dokumentasi Elharamain Wisata

ELHARAMAIN NEWS – Banyak calon jemaah bertanya: kalau sudah berhaji, apakah masih ada kewajiban umrah? Atau sebaliknya, apakah umrah itu wajib seperti haji? Pertanyaan ini sering muncul ketika seseorang merencanakan perjalanan ke Tanah Suci.

Pertanyaan: Apakah umrah wajib dilakukan seumur hidup sekali, seperti halnya haji?

Jawaban: Menurut penjelasan Alhafiz Kurniawan di NU Online, ibadah umrah juga wajib hukumnya seumur hidup sekali sebagaimana haji, bagi orang yang mampu. Kewajiban haji bersumber dari firman Allah dalam QS Ali Imran ayat 97, yang membebankan haji kepada orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.

Rujukan yang dikutip adalah kitab Busyral Karim karya Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin, yang menyatakan bahwa haji dan umrah menurut dasar syariat tidak wajib kecuali sekali seumur hidup. Bagi orang yang belum pernah menunaikan keduanya dan memenuhi syarat kemampuan, haji dan umrah sama-sama menjadi kewajiban.

Dasar kewajiban umrah dalam mazhab Syafi’i adalah hadits sahih riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha. Ia bertanya kepada Rasulullah SAW apakah ada kewajiban jihad bagi perempuan. Beliau menjawab, “Jihad tanpa peperangan, yaitu haji dan umrah.” Menurut kitab tersebut, umrah wajib berdasarkan pendapat yang paling kuat (al-azhhar).

Lalu, apakah haji otomatis menggugurkan umrah? Tidak. Penjelasan itu menyebut haji tidak memadai tanpa umrah, karena keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri dengan miqat yang berbeda, baik dari sisi waktu maupun tempat. Karena itu, keduanya tidak bisa saling menggantikan. Umrah wajib ini biasanya dilakukan berbarengan dengan haji wajib oleh mereka yang mampu.

Perlu dicatat, ulama berbeda pandangan antarmazhab tentang hukum umrah; sebagian memandangnya sunnah. Pembahasan perbandingannya dapat dibaca pada tulisan NU Online berjudul Hukum Umrah dalam Empat Mazhab. Jawaban di atas mengikuti pendapat mazhab Syafi’i sebagaimana dikutip dalam rujukan tersebut. Untuk persiapan keberangkatan, pelajari juga perbedaan haji tamattu’, qiran, dan ifrad.

Bagi calon jemaah, kewajiban ini terikat pada kemampuan (istitha’ah), baik biaya, kesehatan, maupun keamanan perjalanan. Mulailah dengan niat yang lurus, persiapan manasik, dan konsultasi kepada pembimbing yang kompeten. Wallahu a’lam bisshawab.

Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.

Related Post