ELHARAMAIN NEWS – Masa pelunasan biaya haji 1448 H/2027 M tengah berjalan. Sebagian calon jemaah menanyakan hukum membayar setoran atau pelunasan biaya haji dengan uang pinjaman atau pembiayaan dari bank.
Ulama di Indonesia membahas soal ini dari dua sisi: keabsahan haji orang yang berangkat dengan dana utang, dan halal-haramnya cara memperoleh dana tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa tentang pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan dalam Musyawarah Nasional X pada 25–26 November 2020. Menurut laporan Antara, fatwa itu memuat tiga ketentuan. Pertama, setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah) bila utangnya bukan utang ribawi dan orang yang berutang mampu melunasinya, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.
Kedua, setoran dari pembiayaan lembaga keuangan juga boleh dengan syarat memakai akad syariah, tidak dilakukan di lembaga keuangan konvensional, dan nasabah mampu melunasi. Ketiga, pembayaran dengan utang atau pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dinyatakan haram. Naskah fatwa dapat dibaca di laman MUI.
Dari kalangan Nahdlatul Ulama, NU Online mengutip Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Ustadz Alhafiz Kurniawan dan KH Muhammad Fatih. Merujuk Hasyiyatus Syarqawi dan Nihayatul Muhtaj, keduanya menjelaskan bahwa orang yang belum mampu secara finansial lalu berhaji dengan bantuan pihak lain atau cara lain yang dibenarkan syariat, hajinya tetap sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi.
KH Muhammad Fatih menekankan cara memperoleh biayanya harus terhindar dari riba. Ia mencontohkan akad nazar, yakni peminjam berjanji memberi hadiah kepada pemberi pinjaman sebagai bentuk nazar, bukan tambahan yang disyaratkan di awal akad.
Pandangan lebih ketat datang dari Muhammadiyah. Artikel di laman Muhammadiyah yang merujuk Majelis Tarjih dan Tajdid menyebut haji diwajibkan bagi yang memiliki istitha’ah sesuai QS Ali Imran ayat 97. Berutang dengan bunga untuk berhaji dinilai “bukanlah solusi yang sejalan dengan syariat” karena bersinggungan dengan larangan riba dalam QS Al-Baqarah ayat 275. Bagi yang belum mampu, dianjurkan menabung dari sumber halal dan menunda niat berhaji.
Dari tiga rujukan itu, titik temunya adalah larangan utang berbunga. Perbedaannya terletak pada sikap terhadap utang nonribawi: MUI dan NU membuka ruang dengan syarat, sedangkan Muhammadiyah lebih menganjurkan menunggu hingga mampu dengan harta sendiri.
Bagi calon jemaah yang tengah menyiapkan pelunasan, hitung lebih dulu kemampuan melunasi utang beserta kebutuhan keluarga yang ditinggalkan. Bila memakai pembiayaan bank, pastikan akadnya syariah dan tanyakan rinciannya secara tertulis. Saat ragu, konsultasikan dengan pembimbing ibadah atau ulama setempat sebelum menandatangani perjanjian.
Wallahu a’lam bisshawab.
Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket haji plus.














