ELHARAMAIN NEWS – Setelah tawaf dan sai, jemaah umrah menutup ibadahnya dengan tahallul, yakni menghilangkan sebagian rambut kepala. Pertanyaan yang sering muncul: berapa helai rambut yang minimal harus dipotong, apakah laki-laki dan perempuan sama, dan apa konsekuensinya bila terlewat? Berikut penjelasan fiqihnya berdasarkan kajian NU Online.
Dalam tulisan NU Online tentang cara cukur tahallul, M. Mubasysyarum Bih mengutip Syekh Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib bahwa tidak ada tahallul dari haji dan umrah tanpa menghilangkan rambut kepala, sebagaimana rukun-rukun lainnya. Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, amalan ini termasuk rukun haji dan umrah yang tidak bisa diganti dengan fidyah, meski ada pendapat lain yang menyebutnya sebagai kewajiban atau bukan bagian manasik. Rujukannya antara lain Mughni al-Muhtaj karya Khatib al-Syarbini.

Soal jumlah, standar minimal menghilangkan rambut kepala adalah tiga helai, dengan berbagai cara: dicukur habis, dipotong sebagian, dicabut, dan sebagainya. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam tulisan NU Online Jatim, yang menyebut tahallul ditandai dengan menggunting atau mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut. Dasarnya antara lain firman Allah dalam surah Al-Fath ayat 27 tentang memasuki Masjidil Haram dengan “mencukur kepala atau menggunting sedikit rambut”.
Perbedaan laki-laki dan perempuan terletak pada keutamaan. Bagi laki-laki, yang lebih utama adalah al-halqu atau mencukur habis; Syekh Abu Bakar Syatha dalam I’anatut Thalibin menyebut hal ini disepakati ulama. Bagi perempuan, yang dianjurkan adalah at-taqshir atau memotong sebagian rambut. Menurut NU Online, perempuan tidak diperintahkan menghilangkan seluruh rambut kepala, bahkan hukumnya makruh menurut pendapat al-ashah dalam al-Majmu’.
Mengenai ukuran, Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, sebagaimana dikutip NU Online Jatim, menyebut perempuan memotong ujung rambut sepanjang ruas jemari, dengan cara mengumpulkan rambut lalu memotong ujungnya. Pendapat ini disebut tidak diperselisihkan di kalangan ulama dan dinukil dari Imam Ahmad serta sejumlah ulama lain seperti Ibnu Umar dan Imam Syafi’i.
Satu hal yang perlu dibedakan adalah waktu. Untuk tahallul haji, pencukuran harus dilakukan setelah pertengahan malam Nahar (malam 10 Dzulhijjah); bila dilakukan sebelumnya, pelakunya berdosa dan wajib membayar fidyah. Adapun untuk umrah, tahallul dilakukan setelah sai selesai. Perbedaan pendapat mazhab dan kewajiban dam yang berkaitan dengan larangan ihram dapat dibaca dalam penjelasan empat kategori dam, sedangkan urutan ibadah di Masjidil Haram juga kami bahas dalam artikel tentang sai.
Hukum fiqih dalam tulisan ini bersifat penjelasan umum dari rujukan ulama. Untuk kasus tertentu, misalnya jemaah berkepala botak atau lupa bertahallul, sebaiknya bertanya langsung kepada pembimbing atau ustaz yang berkompeten.
Bagi jemaah, siapkan gunting kecil di tas tangan sebelum berangkat dan tanyakan kepada pembimbing waktu serta tempat yang tertib untuk bertahallul. Jemaah perempuan cukup memotong ujung rambut sepanjang ruas jari, sedangkan jemaah laki-laki dianjurkan mencukur habis bila memungkinkan. Wallahu a’lam bisshawab.
Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.














