Kesehatan Termasuk Istithaah Haji? Ini Penjelasan Fiqihnya dan Perbedaan Pendapat Ulama

elharamaindigital

Peserta sosialisasi dan monitoring pemeriksaan kesehatan haji Provinsi Banten berfoto di depan layar acara
Foto: Kementerian Haji dan Umrah RI

ELHARAMAIN NEWS – Penguatan Satuan Tugas (Satgas) Istithaah Kesehatan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kembali mengangkat pertanyaan lama: apakah kesehatan fisik termasuk syarat istithaah atau kemampuan yang menjadikan haji wajib? Para ulama klasik ternyata memiliki penjelasan beragam, dan kebijakan di Indonesia kini cenderung memadukan kemampuan finansial dengan kesiapan fisik.

Konteksnya terlihat dari rilis resmi Kementerian Haji dan Umrah tentang sosialisasi dan monitoring pemeriksaan kesehatan di Banten, Selasa (3/11/2026). Ketua Tim Satuan Kepatuhan Internal Kemenhaj, Wahono, mengungkapkan berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji sebelumnya terdapat 675 jemaah yang sempat dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan masuk dalam sembilan jenis penyakit yang menjadi kriteria tidak memenuhi istithaah kesehatan. Catatan itu menjadi dasar penguatan penetapan istithaah hingga tingkat kabupaten/kota.

Dasar kewajiban haji adalah Surah Ali Imran ayat 97, yang menyebut haji ke Baitullah sebagai kewajiban bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Kata kuncinya terletak pada frasa man istatha’a ilaihi sabila, yakni orang yang sanggup menempuh jalan menuju Baitullah.

Dalam ulasan tafsir Ali Imran ayat 97 di NU Online, Wakil Sekretaris LBM PBNU Alhafiz Kurniawan mengutip Imam Al-Mawardi yang mencatat tiga pendapat. Imam Syafi’i memaknai istithaah sebagai kemampuan finansial berupa bekal dan ongkos kendaraan. Imam Malik menitikberatkan kesiapan fisik. Adapun Imam Abu Hanifah memadukan keduanya, yakni kemampuan finansial sekaligus kesiapan fisik.

Ulama lain menegaskan bahwa kesehatan sejatinya sudah tersirat. Abus Sa’ud dalam Irsyadul Aqlis Salim menjelaskan bahwa sarana yang mengantarkan seseorang ke Ka’bah sulit dibayangkan tanpa tubuh yang sehat. Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam At-Tafsir Al-Wasith menyebut istithaah terdiri atas kesehatan fisik dan kemampuan finansial, sehingga haji tidak wajib kecuali bagi orang yang mampu berkendara, aman di perjalanan, dan kuat menempuhnya.

Meski demikian, ada perbedaan penting antara syarat wajib dan syarat sah. Dalam artikel Hukum Haji Mereka yang Tidak Istitha’ah, NU Online menjelaskan bahwa orang yang tidak istithaah tidak terkena kewajiban haji, tetapi hajinya tetap sah apabila ia melaksanakannya. Artinya, ketentuan kesehatan dalam kebijakan negara tidak menilai sah atau tidaknya ibadah seseorang, melainkan mengatur siapa yang dinilai mampu diberangkatkan dengan aman.

Pandangan ini sejalan dengan sikap PBNU dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023. Sebagaimana diberitakan NU Online, Ketua PBNU KH Miftah Faqih menilai urutan yang tepat adalah “sehat dulu baru lunasi biaya hajinya”, karena haji “bukan semata ibadah personal, tapi juga ibadah kolosal”. Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk kemaslahatan, sebab agama melarang menyengsarakan diri sendiri maupun orang lain.

Dengan demikian, perbedaan pendapat ulama tetap diakui, tetapi aturan istithaah kesehatan yang berlaku di Indonesia lebih dekat pada pandangan yang mensyaratkan kemampuan finansial dan fisik sekaligus. Bagi yang belum memenuhi syarat karena sakit menetap, fikih juga membuka jalan lain seperti badal haji sesuai ketentuan, yang sebaiknya dikonsultasikan dengan pembimbing ibadah.

Bagi calon jemaah, pemahaman ini dapat menenangkan hati: pemeriksaan kesehatan bukan vonis atas keimanan, melainkan ikhtiar menjaga jiwa yang juga diperintahkan agama. Persiapkan tubuh sejak dini, ikuti pembinaan dari puskesmas, dan luruskan niat agar ibadah dijalani dengan aman dan khusyuk. Wallahu a’lam bisshawab.

Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.

Related Post