Jamak dan Qashar Shalat bagi Jemaah Umrah Selama di Makkah dan Madinah, Ini Penjelasan Fiqihnya

elharamaindigital

Jemaah laki-laki dan perempuan shalat berjamaah di pelataran Masjidil Haram pada malam hari
Foto ilustrasi: Dokumentasi Elharamain Wisata

ELHARAMAIN NEWS – Jemaah umrah Indonesia umumnya tinggal empat hingga lima hari di Madinah dan beberapa hari di Makkah. Lamanya masa tinggal itu menentukan apakah jemaah masih boleh menjamak dan mengqashar shalat sebagai musafir, atau wajib kembali shalat lengkap seperti orang mukim.

Rukhsah atau keringanan bagi musafir bersandar pada Surah An-Nisa ayat 101 yang menyebut tidak berdosa meng-qashar shalat ketika bepergian. Persoalannya, kapan status musafir itu berakhir setelah seseorang tiba di tempat tujuan.

Dalam mazhab Syafi’i, status musafir gugur jika seseorang berniat tinggal empat hari penuh di suatu tempat, tidak termasuk hari kedatangan dan hari kepergian. Penjelasan ini diuraikan M. Ali Zainal Abidin dalam artikel NU Online dengan merujuk kitab I’anatut Thalibin karya Syekh Abu Bakar Syatha. Jika sejak awal berniat tinggal empat hari penuh atau lebih, keringanan jamak dan qashar berakhir begitu tiba di kota tujuan.

Sebaliknya, jika niat tinggalnya kurang dari empat hari penuh, jemaah tetap berstatus musafir dan boleh menjamak serta mengqashar. Ada pula ketentuan bagi orang yang punya keperluan yang tidak pasti kapan selesai. Dalam kondisi itu, keringanan berlaku paling lama 18 hari, merujuk pada praktik Rasulullah SAW setelah Fathu Makkah.

Para ulama tidak satu suara soal batas waktu ini. Dalam artikel NU Online lainnya, Muhamad Hanif Rahman mencatat batas empat hari dipegang mayoritas ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sementara itu, Imam Abu Hanifah dan Imam al-Muzani, murid Imam Syafi’i, berpendapat status musafir baru berakhir jika seseorang berniat tinggal 15 hari. Rujukannya antara lain Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab karya Imam Nawawi dan Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah karya al-Jaziri.

Bagi jemaah umrah, penerapannya bisa dihitung dari jadwal perjalanan. Jemaah yang dijadwalkan tiba di Madinah pada Senin dan berangkat ke Makkah pada Jumat, misalnya, memiliki tiga hari penuh di Madinah di luar hari datang dan pergi. Menurut mazhab Syafi’i, jemaah tersebut masih berstatus musafir. Jika sejak awal berniat tinggal di Makkah empat hari penuh atau lebih, jemaah kembali shalat lengkap sejak tiba.

Ketentuan lain berlaku saat shalat berjamaah. Dalam artikel NU Online tentang musafir yang bermakmum, dijelaskan dengan merujuk Al-Fiqhul Manhaji karya Syekh Musthafa al-Bugha bahwa musafir yang bermakmum kepada imam mukim wajib shalat sempurna. Jemaah yang mengikuti shalat berjamaah di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi tetap shalat empat rakaat untuk Zuhur, Asar, dan Isya mengikuti imam. Keringanan qashar dipakai saat shalat sendiri atau bersama sesama musafir, misalnya di perjalanan atau bandara.

Bagi jemaah umrah, banyak yang memilih shalat lengkap berjamaah di dua masjid suci meski masih berstatus musafir. Tanyakan jadwal pasti setiap kota kepada pembimbing sejak manasik agar bisa menentukan kapan keringanan jamak dan qashar masih berlaku. Pembahasan terkait juga dapat dibaca dalam penjelasan fiqih miqat bagi jemaah Indonesia. Wallahu a’lam bisshawab.

Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.

Related Post