Hukum Umrah Berkali-kali dari Tan’im dalam Satu Perjalanan Menurut Pandangan Para Ulama

elharamaindigital

Rombongan jemaah berpakaian ihram duduk di mataf dengan latar Ka'bah
Foto ilustrasi: Dokumentasi Elharamain Wisata

ELHARAMAIN NEWS – Banyak jemaah yang sudah menuntaskan umrah pertama ingin mengulang umrah selama masih berada di Makkah, biasanya dengan mengambil miqat di Tan’im. Para ulama berbeda pendapat soal hukumnya, meski mayoritas membolehkan.

Rubrik Bahtsul Masail NU Online dalam tulisan hukum umrah berkali-kali pada satu kesempatan perjalanan menjelaskan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang praktik tersebut. Tulisan yang disusun Mahbub Ma’afi Ramdlan itu memetakan tiga pandangan.

Pandangan pertama memakruhkan. Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa menyebut umrah berulang-ulang dalam satu perjalanan sebagai bid’ah makruhah karena tidak dicontohkan generasi salaf. Ia lebih menganjurkan memperbanyak tawaf.

Pandangan kedua datang dari Ibnu Abdil Barr, ulama mazhab Maliki. Dalam Al-Istidzkar, ia mencatat mayoritas ulama membolehkan memperbanyak umrah, bahkan dalam sehari semalam, karena termasuk amal kebajikan dan tidak ada larangan yang tegas.

Pandangan ketiga dari mazhab Syafi’i. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab menyatakan tidak ada perbedaan di kalangan Syafi’iyah bahwa dua, tiga, atau lebih umrah dalam setahun tidak makruh. Memperbanyak umrah justru dianjurkan. Dalil yang dipakai antara lain hadis Nabi SAW, “Antara umrah yang satu ke umrah yang lain akan menghapus dosa di antara keduanya.”

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memberi catatan khusus bagi jemaah haji. Dalam artikel umrah berkali-kali saat di Mekkah, Muhammadiyah menilai umrah berulang sebelum wukuf di Arafah tidak dianjurkan. Hadis tentang Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berumrah dari Tan’im dipahami sebagai umrah pengganti, karena umrahnya sebelum haji terhalang haid.

Menurut Muhammadiyah, waktu menjelang haji lebih baik diisi membaca Al-Qur’an, zikir, doa, dan tawaf sunnah. Adapun umrah setelah seluruh rangkaian haji selesai tetap diperbolehkan. Muhammadiyah juga mengingatkan bahwa orang yang sudah berkali-kali umrah dan memiliki kelapangan rezeki dianjurkan membantu orang lain agar bisa beribadah ke Baitullah.

Dari sisi tata cara, jemaah yang berada di Makkah keluar dulu dari Tanah Haram untuk mengambil miqat, misalnya ke Tan’im atau Ji’ranah, lalu kembali ke Makkah untuk berumrah. Sejarah Tan’im dan Masjid Aisyah dapat dibaca dalam laporan Masjid Aisyah di Tan’im.

Bagi jemaah umrah reguler yang tidak sedang berhaji, perbedaan pendapat ini memberi ruang memilih. Menurut pendapat mazhab Syafi’i yang dikutip NU Online, memperbanyak umrah tidak makruh dan justru dianjurkan.

Bagi jemaah yang ingin mengulang umrah, ukur dulu kondisi fisik, terutama lansia. Atur jeda istirahat, minum cukup air, dan hindari waktu tawaf terpadat. Bila tubuh terasa lelah, tawaf sunnah dan salat di Masjidil Haram bisa menjadi pilihan. Wallahu a’lam bisshawab.

Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.

Related Post