ELHARAMAIN NEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memeriksa penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) PT SDW di Makassar, Sulawesi Selatan, menyusul laporan masyarakat soal jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (30/10/2026), sebagaimana tertulis dalam rilis resmi.
Menurut rilis Kemenhaj yang dimuat di situs Kanwil Sulawesi Selatan, Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Khusus dan Umrah, Nano Sugiatno, terbang langsung ke Makassar untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap PT SDW serta PT NTI, perusahaan non-PPIU yang disebut terafiliasi.
Langkah itu diambil setelah Kemenhaj menerima sedikitnya lima laporan resmi masyarakat di tingkat pusat soal kegagalan pemberangkatan jemaah oleh travel tersebut. Di daerah, Kanwil Kemenhaj Sulawesi Selatan juga menerima dua laporan serupa dari jemaah lokal. Seluruh aduan memuat substansi yang sama, yakni jemaah gagal berangkat sesuai jadwal dan perjanjian. Perkiraan kerugian disebut mencapai Rp5 miliar pada kurang lebih 300 jemaah.
Kemenhaj melayangkan surat pemanggilan kepada enam orang jajaran manajemen dan operasional PT SDW, mulai dari komisaris, direktur, manajer, hingga tenaga pemasaran. Pada hari pertama, tidak ada perwakilan yang memenuhi panggilan. Tim kemudian melakukan inspeksi mendadak ke kantor operasional di Ruko Pettarani, Makassar, dan mendapati kantor dalam keadaan tertutup serta tidak beraktivitas.
Pada hari kedua, pimpinan dan staf PT SDW kooperatif dan hadir. Pemeriksaan berupa Berita Acara Pemeriksaan Klarifikasi (BAPK) berlangsung sekitar lima jam, dilakukan terpisah terhadap dua pengurus inti di lokasi berbeda untuk menguji kesesuaian data dan keterangan. Kemenhaj menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan menjatuhkan sanksi sesuai regulasi apabila PT SDW terbukti melakukan pelanggaran berat dan tidak memenuhi kewajiban kepada jemaah.
Hingga berita ini disusun, perkara masih dalam tahap klarifikasi dan belum ada putusan terhadap pihak mana pun, sehingga seluruh keterangan perlu diperlakukan sebagai dugaan. Kasus ini menambah daftar aduan yang sebelumnya kami beritakan dalam 244 aduan haji dan umrah yang dicatat Kemenhaj.
Bagi calon jemaah, pastikan travel yang dipilih berizin resmi sebagai PPIU, minta perjanjian tertulis yang memuat jadwal dan rincian layanan, simpan semua bukti pembayaran, dan jangan tergiur harga yang tidak wajar. Bila menemukan kejanggalan, laporkan kepada Kemenhaj atau kantor Kemenhaj setempat.
Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.














