ELHARAMAIN NEWS – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jawa Timur menemukan salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kabupaten Probolinggo sudah tidak beroperasi sejak Juli 2026. Temuan itu didapat saat inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (15/10/2026), sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi Kemenhaj Jatim.
Sidak dipimpin Kepala Kanwil Kemenhaj Jatim, Dr. H. Mahmudi, S.Ag., M.A., didampingi Ketua Tim Pengendalian Haji dan Umrah, H. Yusuf Effendi, S.Kom., M.M., serta Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Probolinggo beserta jajaran. Rilis tersebut tidak menyebutkan nama PPIU yang diperiksa.
Menurut rilis, kantor PPIU yang menjadi sasaran pemeriksaan didapati dalam kondisi tidak beroperasi. Berdasarkan keterangan warga sekitar, barang-barang yang sebelumnya berada di dalam gedung telah kosong karena diambil oleh pemiliknya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Mahmudi menegaskan akan memanggil direktur PPIU terkait untuk meminta klarifikasi. Hasil temuan juga akan dilaporkan kepada direktur jenderal yang membidangi pengendalian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kemenhaj Jatim menyebut langkah ini sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah sekaligus upaya memperkuat perlindungan jemaah agar memperoleh pelayanan yang aman, profesional, dan sesuai regulasi.
Perjalanan umrah dari Indonesia hanya boleh diselenggarakan oleh PPIU yang berizin dari pemerintah, sehingga pengawasan lapangan seperti sidak ini menjadi salah satu cara memastikan penyelenggara benar-benar menjalankan usahanya sesuai izin. Perhatian serupa juga tampak di tingkat pusat. Seperti kami laporkan sebelumnya, Kemenhaj mencatat 244 aduan haji dan umrah dengan estimasi kerugian masyarakat Rp247,65 miliar, sementara aturan baru perizinan travel umrah memperketat syarat modal dasar dan manasik bagi penyelenggara.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan lanjutan mengenai hasil klarifikasi direktur PPIU tersebut maupun ada atau tidaknya jemaah yang dirugikan. Pembaca diimbau tidak menyimpulkan lebih jauh sebelum ada pernyataan resmi dari Kemenhaj.
Bagi calon jemaah umrah, kantor yang tutup, berpindah tanpa kabar, atau sulit dihubungi adalah tanda yang patut diwaspadai. Sebelum membayar, pastikan status izin PPIU melalui Kemenhaj atau kantor Kemenhaj kabupaten/kota setempat, datangi alamat kantor dan pastikan benar-benar beroperasi, minta rincian paket secara tertulis, simpan kuitansi pembayaran, serta berhati-hati terhadap harga yang jauh di bawah pasaran. Bila menemukan kejanggalan, laporkan kepada kantor Kemenhaj terdekat.
Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.














