ELHARAMAIN NEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan pentingnya kepatuhan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) terhadap perizinan berusaha berbasis risiko dan standar pelayanan minimal. Penegasan itu disampaikan dalam sosialisasi regulasi penyelenggaraan ibadah umrah di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Subdirektorat Perizinan dan Akreditasi Umrah Kemenhaj, Ronald Paul Sinyal, memaparkan materi di hadapan para pimpinan PPIU dan kepala kantor Kemenhaj kabupaten/kota di Aula Arafah, Asrama Haji Kelas I Makassar, Kamis (29/10/2026), sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi Kemenhaj yang dimuat di situs Kanwil Sulawesi Selatan.
Menurut Ronald, penataan perizinan kini mengacu pada Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perizinan Berusaha Sektor Keagamaan. Dibandingkan aturan sebelumnya, terdapat sejumlah pembaruan. Modal dasar perusahaan ditetapkan Rp5 miliar dengan modal disetor minimal 25 persen atau setara Rp1,25 miliar, disertai kewajiban melampirkan laporan keuangan yang diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Standar kantor operasional juga diatur: luas minimal 50 meter persegi, dilengkapi ruang resepsionis, ruang karyawan atau administrasi, serta nomor telepon dan surel perusahaan yang jelas. Pengurus perusahaan diwajibkan menyertakan surat pernyataan bermeterai bahwa tidak pernah melakukan pelanggaran hukum dalam jangka waktu tertentu. Pengajuan izin kini terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS dan SISKOPATUH, dengan verifikasi administratif dan faktual yang melibatkan Kantor Wilayah Kemenhaj di daerah.
Selain perizinan, Kemenhaj menekankan sertifikasi sebagai instrumen penjaminan mutu. Penilaiannya mencakup tata kelola, kepatuhan regulasi, sumber daya manusia, keuangan, bimbingan ibadah, hingga penanganan pengaduan. Ronald juga mengingatkan standar pelayanan minimal yang wajib dipenuhi PPIU. Jemaah di Makkah ditempatkan maksimal 1.000 meter dari Masjidil Haram, sedangkan di Madinah maksimal 700 meter dari Masjid Nabawi, dengan transportasi yang jelas dan terkonfirmasi.
Bimbingan manasik bagi jemaah ditetapkan minimal 20 jam. PPIU pun wajib memberikan informasi yang transparan, membuat kesepakatan tertulis yang jelas, menyediakan asuransi pelindungan jiwa, dan menerapkan sistem pengendalian internal yang baik. Pemerintah berharap sosialisasi ini meningkatkan kepatuhan administratif dan operasional agar ekosistem umrah lebih profesional dan transparan.
Penguatan aturan ini sejalan dengan perhatian Kemenhaj terhadap pengaduan masyarakat. Sebelumnya, Kemenhaj mencatat 244 aduan haji dan umrah dengan estimasi kerugian masyarakat ratusan miliar rupiah. Hingga berita ini disusun, rincian teknis PMHU Nomor 2 Tahun 2026 sebaiknya dirujuk langsung pada naskah resmi Kemenhaj.
Bagi calon jemaah umrah, standar ini bisa menjadi daftar periksa sederhana sebelum membayar: tanyakan izin resmi travel, jarak hotel di Makkah dan Madinah, durasi bimbingan manasik, perjanjian tertulis, serta asuransi yang disediakan.
Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.















Satu pemikiran pada “Aturan Baru Perizinan Travel Umrah: Modal Dasar Rp5 Miliar dan Manasik Minimal 20 Jam, Kata Kemenhaj”
Komentar ditutup.