Utang Pulsa Darurat Tetap Wajib Dilunasi Meski Tidak Ditagih, Ini Penjelasan Fiqihnya

elharamaindigital

Ilustrasi ponsel, koin, dan kalender bertanda centang tentang pelunasan utang pulsa

ELHARAMAIN NEWS – Pulsa dan paket data kini menjadi kebutuhan sehari-hari, baik untuk berkomunikasi, mencari informasi, maupun bekerja. Namun, ada kalanya seseorang kehabisan pulsa atau kuota saat sedang membutuhkannya. Untuk situasi itu, sejumlah operator seluler menyediakan layanan pulsa atau paket data darurat, yang memungkinkan pelanggan memakai layanan terlebih dahulu dan membayarnya kemudian.

Telkomsel, misalnya, memungkinkan pelanggan menggunakan layanan terlebih dahulu dan membayarnya melalui pemotongan pulsa saat isi ulang. Persoalannya, sebagian pengguna sengaja tidak melunasi tagihan tersebut karena merasa tidak ditagih secara langsung. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Pertanyaan itu dijawab Ustaz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, dalam tulisannya di NU Online pada Kamis (15/10/2026). Menurutnya, dalam Islam utang wajib dilunasi, sekalipun jumlahnya kecil atau pemberi utang tidak menagihnya secara langsung.

Ia mengawali penjelasan dengan teladan Rasulullah saw. Dikisahkan, seorang laki-laki datang menagih utang kepada Nabi dengan cara yang kurang sopan. Para sahabat hendak menegurnya, tetapi Rasulullah melarang. Nabi lalu meminta sahabat membayar utang itu dengan seekor unta yang seusia dengan unta yang dipinjam. Karena yang tersedia hanya unta yang lebih tua dan lebih baik, beliau bersabda, “Berikan saja itu, karena sungguh sebagian dari orang yang paling baik adalah orang yang paling baik dalam membayar utang.” (HR. Bukhari).

Menurut Sunnatullah, apa yang dilakukan Rasulullah merupakan teladan bagi umatnya. Nabi tidak hanya menunaikan kewajiban mengembalikan utang, tetapi juga membayarnya dengan yang sempurna sebagai bentuk kebaikan dalam pelunasan.

Dalam riwayat lain, Nabi bersabda, “Menunda pembayaran utang (bagi yang sudah mampu) merupakan kezaliman.” (HR. Bukhari). Dari sisi fiqih, kewajiban membayar utang merupakan konsekuensi dari akad utang yang telah dilakukan. Ia mengutip Imam Abu Ishaq asy-Syirazi dalam kitab al-Muhadzdzab bahwa orang yang berutang wajib mengembalikan sesuatu yang sepadan pada utang yang memiliki padanan, karena konsekuensi utang adalah mengembalikan yang sepadan.

Sunnatullah menyimpulkan, setiap orang yang berutang wajib mengembalikannya dan tidak boleh mengabaikannya, sekalipun jumlahnya sedikit, selama pemberi utang belum merelakannya.

Terkait pulsa darurat, ia menegaskan pengguna wajib membayar tagihannya sesuai ketentuan yang telah disepakati. Ia mengingatkan hadis yang diriwayatkan Bukhari, “Siapa saja mengambil harta manusia dengan niat mengembalikannya, Allah akan menunaikan untuknya. Siapa saja yang mengambilnya dengan niat merusaknya (tidak mengembalikannya), maka Allah akan membinasakannya.”

Mengutip Syekh Badruddin al-Aini, ulama mazhab Hanafi, ancaman kebinasaan dalam hadis tersebut dapat berupa keburukan yang menimpa kehidupan atau diri orang yang berutang. Pendapat lain menyebutkan kebinasaan itu berupa azab di akhirat. Penjelasan ini terdapat dalam kitab Umdatul Qari, syarah atas Shahih al-Bukhari.

Berdasarkan uraian tersebut, Sunnatullah menyatakan bahwa sengaja tidak membayar utang pulsa atau paket data darurat hukumnya tidak diperbolehkan, sekalipun jumlahnya kecil. Larangan itu semakin kuat jika sejak awal pengguna memang berniat tidak melunasinya. Selama belum dibayar, tagihan tersebut tetap menjadi tanggungan pengguna.

Pesan ini relevan karena utang kecil sering dianggap remeh. Pulsa darurat terasa seperti kemudahan, bukan pinjaman, padahal akadnya tetap berupa utang yang harus ditunaikan. Kebiasaan menunda atau mengabaikan kewajiban kecil dapat melatih sikap menggampangkan hak orang lain.

Bagi pengguna layanan seluler, langkah praktisnya sederhana: catat setiap layanan darurat yang dipakai, lunasi pada isi ulang berikutnya, dan pahami ketentuan operator sebelum memakainya. Seperti pesan penutup tulisan tersebut, semoga penjelasan ini menjadi pengingat untuk menyelesaikan setiap tanggungan, sekecil apa pun jumlahnya. Wallahu a’lam bisshawab.

Related Post