ELHARAMAIN NEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) milik penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) PT Assyifa Berkah Mandiri. Langkah itu diambil setelah perusahaan tersebut dinilai sengaja tidak menyediakan tiket kepulangan bagi 95 orang, terdiri atas 91 jemaah umrah dan empat tour leader.
Sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi Kementerian Haji dan Umrah, pemblokiran merupakan tindak lanjut temuan klarifikasi dan Nota Dinas Nomor ND-297/PN.2.2/2026. Keterlambatan pemulangan jemaah disebut telah melewati batas waktu 1×24 jam. Status PPIU dengan nomor SK 14092200972520002 di Siskopatuh kini tercatat “DIBLOKIR”.
Kepala Subdirektorat Bina Umrah Edayanti menjelaskan, rekomendasi sanksi administratif diajukan setelah pihaknya menelaah aduan masyarakat. Menurut dia, langkah itu merupakan wujud pelindungan pemerintah agar tidak ada lagi jemaah yang menjadi korban.
“Kami di Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah langsung merekomendasikan pemblokiran sementara akses SISKOPATUH PT Assyifa Berkah Mandiri ke Direktorat Perizinan, guna memastikan tidak ada penambahan jemaah baru yang diberangkatkan dan berisiko terlantar,” tegas Edayanti di Jakarta, Senin (2/11/2026). Ia memastikan penyelesaian masalah ini akan dikawal ketat agar hak jemaah yang tertahan segera terpenuhi.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Atty Novyanty menyatakan rekomendasi itu sudah dieksekusi. “Ya, kami telah mengeksekusi pemblokiran sementara akses SISKOPATUH milik PT Assyifa Berkah Mandiri agar tidak ada penambahan jemaah baru yang diberangkatkan dan terdampak,” ujar Atty.
Atty menegaskan, pemblokiran tidak menghapus kewajiban perusahaan terhadap jemaah. “Status blokir ini sama sekali tidak menghambat penyelesaian hak jemaah. PT Assyifa Berkah Mandiri tetap wajib bertanggung jawab penuh atas pemenuhan tiket kepulangan mereka,” tambahnya.
Kemenhaj menyebut langkah tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang sanksi administratif. Investigasi dan pemeriksaan lanjutan masih berjalan untuk menentukan sanksi berikutnya, sementara status blokir akan dievaluasi berdasarkan iktikad baik perusahaan dalam menyelesaikan kewajibannya.
Kasus ini menambah daftar persoalan penyelenggara umrah yang ditangani Kemenhaj dalam beberapa pekan terakhir, antara lain pemeriksaan PT SDW di Makassar terkait laporan gagal berangkat umrah. Sebelumnya, Kemenhaj juga mencatat 244 aduan haji dan umrah dengan estimasi kerugian masyarakat Rp247,65 miliar.
Hingga berita ini disusun, rilis Kemenhaj belum menyebutkan kapan tiket kepulangan seluruh jemaah terdampak terpenuhi. Perkembangan penanganan kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari kementerian.
Bagi calon jemaah umrah, kasus ini menjadi pengingat untuk memastikan sejak awal bahwa paket yang dibeli sudah mencakup tiket pergi dan pulang dengan jadwal yang jelas. Periksa status izin PPIU melalui kanal resmi Kemenhaj, minta salinan jadwal penerbangan kepulangan sebelum berangkat, dan simpan bukti pembayaran. Bila menghadapi masalah, laporkan segera ke Kemenhaj agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat.
Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.














