ELHARAMAIN NEWS – Berdesakan di mataf membuat sebagian jemaah khawatir wudhunya batal di tengah tawaf. Pertanyaannya, apakah tawaf harus diulang dari putaran pertama atau cukup dilanjutkan setelah berwudhu? Ulama menjelaskan bahwa jawabannya bergantung pada pandangan mazhab, dan ada jalan keluar yang lebih ringan bagi kondisi yang sulit.
Dalam tulisan “Saat Berhadats di Pertengahan Tawaf” di NU Online (18/7/2019), Ustadz M. Mubasysyarum Bih menjelaskan bahwa jemaah yang berhadats di tengah tawaf berhenti sejenak, berwudhu, lalu melanjutkan dari putaran terakhir. Contohnya, jika empat putaran telah selesai, jemaah cukup menambah tiga putaran tanpa mengulang dari awal. Rujukannya adalah Asna al-Mathalib karya Syekh Zakariyya al-Anshari. Berbeda dengan salat yang batal total bila berhadats, tawaf dinilai lebih longgar karena boleh diselingi perbuatan lain, termasuk berbicara.
Namun artikel itu juga mencatat adanya pandangan ulama Maliki yang mewajibkan tawaf diulang dari awal. Karena itu, penulisnya menganjurkan mengulang dari awal sebagai langkah keluar dari perbedaan pendapat, sebab keluar dari khilaf termasuk hal yang disunnahkan. Dengan kata lain, melanjutkan tawaf sah menurut pendapat yang dipegang artikel tersebut, sedangkan mengulang lebih hati-hati.
Akar perbedaan ini terletak pada status kesucian dalam tawaf. Dalam ulasan NU Online yang ditulis Alhafiz Kurniawan (13/6/2024), Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menyebut mazhab Syafi’i dan Maliki mensyaratkan suci dari hadats dan najis, sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat suci bukan syarat tawaf sehingga tawaf dalam keadaan hadats tetap sah. Penulis menekankan dua hal yang harus dibedakan: sahnya tawaf dan kewajiban bersuci.
Bagi ulama yang menganggap suci sebagai kewajiban, tawaf dalam keadaan hadats kecil dikenai dam seekor kambing, sedangkan hadats besar dikenai dam unta dan tawafnya diulang dalam keadaan suci selama masih berada di Makkah. Rujukan hadisnya adalah sabda Rasulullah SAW kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha yang sedang haid agar melakukan semua amalan haji kecuali tawaf sampai suci (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Dari kalangan Muhammadiyah, tulisan di laman resmi persyarikatan (2022) menyimpulkan bahwa tawaf harus dalam keadaan suci dari hadats kecil maupun besar. Bila wudhu batal, jemaah dianjurkan berwudhu lagi dan melanjutkan kekurangannya tanpa mengulang dari permulaan. Dalam kondisi sangat padat, terutama saat tawaf ifadhah pada puncak haji, ketika mengambil air sulit atau memberatkan, tulisan itu membolehkan tawaf dilanjutkan tanpa wudhu ulang berdasarkan prinsip taisir (memudahkan) dan ‘adamul haraj (meniadakan kesulitan), dan menyebut tawafnya tetap memadai.
Hingga artikel ini disusun, para penulis tersebut membahasnya sebagai pandangan keilmuan, bukan fatwa pribadi, sehingga jemaah yang menghadapi kasus tertentu disarankan bertanya kepada pembimbing ibadah. Pembahasan serupa tentang kesucian dan tawaf dapat dibaca di artikel tentang haid saat umrah dan tawaf ifadhah dan wada.
Bagi jemaah umrah dan haji, langkah paling praktis adalah berwudhu sebelum masuk mataf, menghindari persentuhan yang tidak perlu, dan menetapkan titik keluar yang mudah dijangkau bila harus berwudhu kembali. Tanyakan kepada pembimbing mana pendapat yang dipegang rombongan agar tidak ragu di lapangan. Wallahu a’lam bisshawab.
Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.















Satu pemikiran pada “Batal Wudhu di Tengah Tawaf, Lanjut atau Mengulang dari Awal? Ini Penjelasan Fiqihnya”
Komentar ditutup.