ELHARAMAIN NEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengembalikan barang milik jemaah haji yang wafat di Arab Saudi kepada keluarga yang berhak di Embarkasi Lombok, Mataram, Nusa Tenggara Barat. Peristiwa ini mengingatkan pada satu istilah fiqih yang kerap luput dibahas: tirkah, yakni harta peninggalan orang yang meninggal.
Penyerahan dilakukan Jumat (16/10/2026) di Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi NTB, sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi Kementerian Haji dan Umrah. Terdapat lima catatan penyerahan barang jemaah asal NTB berupa tas, koper kabin, dokumen identitas, obat-obatan, pakaian, aksesori, hingga uang tunai dalam rupiah dan riyal. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Nurchalis menjelaskan, barang-barang itu diamankan, didata, dan dikoordinasikan agar dikembalikan secara utuh kepada keluarga yang berhak. “Proses verifikasi menjadi penting agar barang tersebut dapat diterima secara utuh sesuai dengan data kepemilikannya,” ujarnya.
Dalam fiqih, tirkah adalah seluruh harta yang ditinggalkan seseorang saat wafat. Sebagaimana diuraikan dalam kajian NU Online tentang utang orang yang meninggal, urutan penggunaannya dimulai dari biaya pengurusan jenazah yang wajar, tanpa berlebihan, lalu pelunasan utang, kemudian pelaksanaan wasiat jika ada, dan terakhir sisa harta dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan faraid.
Soal utang, kajian NU Online yang merujuk Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 175 ayat (2) menyebut tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris hanya terbatas pada nilai harta peninggalan. Jika almarhum tidak meninggalkan harta, ahli waris tidak berkewajiban melunasi utangnya, meskipun boleh membayarkannya secara sukarela dari hartanya sendiri. Pandangan serupa juga dapat ditelusuri dalam tulisan di situs Muhammadiyah.
Bagaimana bila almarhum belum sempat menunaikan haji padahal sudah mampu? Menurut penjelasan NU Online yang dirangkum dalam kajian tentang haji dan waris, biaya badal haji diambil dari harta peninggalan seperti halnya utang. Bila tidak ada harta, tidak ada kewajiban bagi ahli waris untuk menghajikannya. Pembahasan terkait dapat dibaca pada artikel kami tentang calon jemaah yang wafat sebelum berangkat.
Perlu dicatat, kajian di atas bersifat umum dan belum membahas secara khusus mekanisme barang jemaah yang wafat di Tanah Suci, misalnya apakah biaya pemulangan jenazah termasuk biaya pengurusan jenazah. Untuk kasus yang rinci, keluarga sebaiknya berkonsultasi dengan ulama setempat atau lembaga bahtsul masail, sementara pembagian waris yang pasti dapat diurus lewat pengadilan agama. Rilis Kemenhaj juga tidak menyebut aturan pembagian harta, melainkan menegaskan proses pendataan dan penyerahan barang.
Bagi jemaah dan keluarga, ada langkah praktis yang bisa dilakukan sejak sebelum berangkat: mencatat utang-piutang, menyampaikan wasiat secara jelas kepada keluarga, serta menyimpan salinan dokumen penting. Dengan begitu, hak-hak keluarga lebih mudah ditunaikan bila sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan. Wallahu a’lam bisshawab.
Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.














