ELHARAMAIN NEWS – Salah satu pertanyaan yang kerap muncul saat umrah adalah soal kesucian ketika sa’i antara Shafa dan Marwah. Bagaimana jika wudhu batal di tengah sa’i, atau jemaah perempuan mendapat haid setelah tawaf? Ulama mazhab Syafi’i memberi jawaban yang cukup melegakan.
Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ustadz Alhafiz Kurniawan, menjelaskan dalam tulisan di NU Online Jakarta bahwa sa’i memiliki ketentuan yang kurang lebih sama dengan tawaf, bahkan pada sebagian aspek lebih longgar. Menurutnya, jemaah hanya disunnahkan melakukan sa’i dalam kondisi suci dan menutup aurat.
“Kalau pun jamaah haji dan umrah melakukan sa’i dalam kondisi aurat terbuka, berhadats, junub, haid, atau terkena najis sekalipun, maka ibadah sa’inya tetap sah,” tulisnya. Pendapat itu merujuk pada Imam An-Nawawi dalam Al-Idhah fi Manasikil Hajj halaman 139, yang menyatakan jemaah dianjurkan sa’i dalam keadaan suci dan menutup aurat, tetapi sa’i tetap sah jika hal-hal tersebut tidak terpenuhi.
Artinya, kesucian dan menutup aurat dalam sa’i bernilai sunnah, bukan syarat sah. Perempuan yang haid setelah menyelesaikan tawaf, misalnya, tetap dapat melanjutkan sa’i menurut penjelasan ini. Meski demikian, yang dianjurkan tetap bersuci bila memungkinkan, karena sa’i adalah ibadah yang mulia.
Perlu dibedakan dengan tawaf. Dalam fiqih Syafi’i, tawaf mensyaratkan suci dari hadats dan najis, sehingga jemaah yang batal wudhu harus berwudhu kembali. Pembahasan rinci soal itu dapat dibaca pada ulasan kami tentang batal wudhu di tengah tawaf. Ulama dari mazhab lain memiliki rincian berbeda mengenai syarat tawaf dan akibat hukumnya, sehingga jemaah dianjurkan bertanya kepada pembimbing atau ulama yang diikuti.
Penjelasan yang sama juga menyinggung alas kaki. Menurut Ustadz Alhafiz, tidak ada larangan sa’i dengan alas kaki. Adapun tawaf, ulama menganjurkan telanjang kaki sebagai bentuk takzim, dan memakai alas kaki dinilai makruh, kecuali ada uzur seperti lantai yang panas atau jemaah yang sakit, sebagaimana dikutip dari Nihayatuz Zain karya Syekh Nawawi Al-Bantani.
Penjelasan ini berlaku sebagai rujukan umum. Untuk kasus pribadi, seperti haid yang datang di tengah rangkaian umrah atau kondisi kesehatan tertentu, jemaah sebaiknya berkonsultasi dengan pembimbing ibadah agar mendapat arahan yang sesuai keadaannya.
Bagi calon jemaah, pelajari urutan manasik sebelum berangkat dan siapkan wudhu yang terjaga selama tawaf. Dengan memahami mana yang syarat dan mana yang sunnah, jemaah tidak panik bila ada kendala di tengah ibadah. Wallahu a’lam bisshawab.
Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.














