ELHARAMAIN NEWS – Bagaimana ketentuan tawaf ifadah dan wukuf di Arafah bagi jemaah yang sedang sakit saat musim haji? Pertanyaan itu menjadi tema Bahtsul Masail Kubro Lajnah Bahtsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo (LBM-P2L) Kota Kediri periode 2026–2027 yang digelar Rabu (28/10/2026) dan dihadiri perwakilan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jawa Timur.
Sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi Kemenhaj Jawa Timur, forum di Pondok Pesantren Lirboyo itu mengangkat tema “Kebijakan Inabah Tawaf Ifadah dan Wukuf Arafah bagi Jemaah Sakit di Tengah Pelaksanaan Ibadah Haji”. Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Jatim, Dr. H. Mahmudi, diwakili Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah, H. Gartaman. Forum diharapkan membangun pemahaman yang komprehensif tentang ketentuan fikih dan kebijakan pelayanan haji yang berorientasi pada kemudahan, keselamatan, serta perlindungan jemaah.
Rilis tersebut belum memuat hasil sidang. Istilah inabah sendiri secara umum merujuk pada pelimpahan pelaksanaan suatu ibadah kepada orang lain. Karena itu, berikut rujukan yang sudah dipublikasikan lembaga dan ulama tentang dua ibadah tersebut.
Untuk tawaf ifadah, Fatwa MUI Nomor 40 Tahun 2011 menegaskan bahwa tawaf ifadah adalah rukun haji yang wajib dilakukan langsung oleh jemaah. Badal tawaf ifadah oleh orang lain atas nama jemaah yang berhalangan dinyatakan tidak sah. Jemaah yang sakit tetapi secara medis masih memungkinkan dapat bertawaf dengan alat bantu seperti kursi roda; bila belum memungkinkan, ia wajib menunggu sampai kondisinya memungkinkan. Jemaah yang wafat sebelum sempat tawaf ifadah tidak diwajibkan digantikan oleh orang lain.
Adapun penggunaan alat bantu, kajian fiqih haji lansia di NU Online menyebut orang yang sakit, lansia, atau penyandang disabilitas diperbolehkan memakai skuter listrik saat tawaf ifadah. Dengan merujuk pandangan Ibnu Qudamah, orang yang memiliki uzur boleh bertawaf dengan ditandu atau berkendaraan dan tidak dikenai dam, meski berjalan kaki tetap lebih utama bagi yang tidak berhalangan.
Untuk wukuf, penjelasan NU Online memaparkan bahwa jemaah sakit yang masih dapat dibawa akan diberangkatkan ke Arafah melalui skema safari wukuf oleh pemerintah, sedangkan jemaah yang tidak memungkinkan dibawa masuk kategori yang dibadalhajikan. Pembahasan serupa tentang titipan badal dapat dibaca pada artikel kami tentang titipan badal haji dan dam, sedangkan soal tawaf lain ada di bahasan penggabungan tawaf ifadah dan wada.
Perlu dicatat, rincian kebijakan teknis di lapangan mengikuti ketentuan penyelenggara haji yang berlaku setiap musim, dan rumusan hasil bahtsul masail Lirboyo baru dapat dirujuk setelah dipublikasikan. Kasus per kasus sebaiknya dikonsultasikan kepada pembimbing ibadah, tim kesehatan kloter, atau ulama setempat.
Bagi calon jemaah, pelajaran praktisnya adalah menjaga kesehatan sejak dini agar tawaf ifadah dan wukuf dapat dijalani sendiri, serta mengenal sejak awal opsi alat bantu dan layanan yang tersedia bila sewaktu-waktu sakit. Wallahu a’lam bisshawab.
Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.















Satu pemikiran pada “Tawaf Ifadah dan Wukuf bagi Jemaah Sakit: Bahtsul Masail Lirboyo dan Fatwa MUI tentang Badal”
Komentar ditutup.