ELHARAMAIN NEWS – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Jakarta Selatan dan Kota Jakarta Pusat kini menempati alamat baru di Jalan Pengadegan Selatan Nomor 36A, Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Warga kedua wilayah yang hendak mendaftar haji atau mengurus layanan lain perlu memperhatikan perpindahan lokasi ini.
Informasi tersebut disampaikan dalam rilis resmi Kementerian Haji dan Umrah Provinsi DKI Jakarta saat Kepala Kanwil Kemenhaj DKI Jakarta, Suviyanto, melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi ke kantor tersebut pada Senin (26/10/2026). Alamat lengkapnya tercatat di RT 008/RW 004, Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran.
Dalam kunjungan itu, Suviyanto meninjau kantor kedua wilayah dan menyapa para jemaah yang datang untuk mendaftar haji. Ia meminta jajaran Kemenhaj Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat terus meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional, ramah, dan informatif, serta memastikan setiap jemaah mendapatkan kemudahan dalam proses pendaftaran.
Beberapa hari kemudian, Suviyanto juga meninjau pelayanan di Kantor Kemenhaj Kota Jakarta Timur. Menurut rilis Kanwil Kemenhaj DKI Jakarta, kunjungan pada Jumat (30/10/2026) itu untuk melihat langsung pelaksanaan layanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi antara kanwil dan kantor kota. Ia mendorong layanan haji dan umrah yang prima, profesional, transparan, dan akuntabel.

Sejak Kementerian Haji dan Umrah berdiri, pendaftaran haji reguler dilayani di kantor Kemenhaj atau Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) sesuai domisili KTP, bukan lagi di Kementerian Agama. Menurut laporan detikHikmah yang merujuk Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025, calon jemaah harus beragama Islam, berusia minimal 12 tahun saat mendaftar, serta memiliki KTP sesuai domisili, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran atau dokumen setara.
Calon jemaah juga wajib memiliki tabungan atas nama sendiri di bank penerima setoran (BPS-Bipih) dengan setoran awal Rp25 juta, serta menyiapkan pas foto 3×4 sesuai ketentuan. Setelah membayar, jemaah membawa bukti setoran ke kantor Kemenhaj untuk verifikasi paling lambat lima hari, mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH), lalu menerima nomor porsi. Pendaftaran dilakukan sendiri tanpa diwakilkan karena ada pengambilan foto dan sidik jari.
Hingga berita ini disusun, rilis Kanwil DKI tidak menyebutkan jam layanan di kantor baru. Ketentuan pendaftaran juga dapat diperbarui, sehingga calon jemaah sebaiknya memastikan kembali persyaratan terbaru langsung ke kantor Kemenhaj atau kanal resmi haji.go.id sebelum datang.
Bagi calon jemaah di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, catat alamat baru di Pengadegan sebelum berangkat mendaftar, siapkan dokumen asli beserta salinannya, dan datang lebih pagi agar antrean tidak terlalu panjang. Bagi yang menimbang jalur lain dengan masa tunggu lebih singkat, kenali pula ketentuan haji khusus atau haji plus melalui penyelenggara resmi berizin PIHK.
Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.














