ELHARAMAIN NEWS – Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Harun Al Rasyid, meminta jajaran pengawas di daerah menindak tegas setiap pelanggaran aturan oleh penyelenggara umrah dan haji khusus. Arahan itu disampaikan saat membuka sosialisasi regulasi pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan ibadah umrah di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (4/11/2026).
Sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi Kementerian Haji dan Umrah Jambi, Harun menjelaskan landasan utama pengawasan adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, khususnya Pasal 119. Undang-undang ini menyempurnakan dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Aturan teknisnya tertuang dalam dua peraturan menteri. “Permen Nomor 2 Tahun 2026 berfokus pada aturan kelembagaan serta proses perizinan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Sementara itu, Permen Nomor 3 Tahun 2026 mengatur pemantauan terhadap pelaksanaan kinerja dan fungsi pelayanan dari lembaga-lembaga tersebut di lapangan,” kata Harun.
Menurut Harun, kewenangan pengawasan berjenjang dari pusat, kantor wilayah provinsi, hingga kantor Kemenhaj kabupaten/kota. Sosialisasi yang berlangsung tiga hari hingga Jumat (6/11/2026) itu diharapkan menyamakan persepsi seluruh jajaran dalam menindak dugaan pelanggaran, baik lewat sanksi administratif maupun proses pidana.
Ia juga meminta petugas daerah tidak bekerja sendiri saat menemui kendala. “Kami meminta jajaran di daerah untuk segera berkoordinasi dengan pusat apabila menghadapi rintangan atau hambatan dalam proses penegakan aturan di lapangan,” ujarnya.
Harun menekankan profesionalisme dan integritas pengawas, yang ia turunkan ke dalam sifat jujur (sidq), amanah, tabligh, cerdas (fathonah), ikhlas, dan sabar.
Kanwil Kemenhaj Jambi menyatakan siap menjalankan arahan tersebut. Melalui Kepala Bidang Bina Haji dan Umrah dan Pelayanan Haji, Majdi, Kepala Kanwil Kemenhaj Jambi Wahyudi Abdul Wahab berkomitmen memperkuat pemantauan agar seluruh PPIU, PIHK, dan KBIHU di Jambi beroperasi secara legal dan profesional. “Dan tentunya harus memberikan pelayanan terbaik dan aman bagi para jemaah,” kata Majdi.
Permen Nomor 2 Tahun 2026 sebelumnya juga mengatur syarat perizinan yang lebih ketat bagi travel umrah, termasuk modal dasar dan durasi manasik, sebagaimana diberitakan dalam laporan aturan baru perizinan travel umrah.
Bagi calon jemaah umrah dan haji khusus, aturan pengawasan ini menjadi pegangan untuk menilai layanan yang diterima. Simpan perjanjian tertulis dengan penyelenggara, catat janji layanan seperti hotel, penerbangan, dan jadwal manasik, lalu laporkan ke kantor Kemenhaj kabupaten/kota bila layanan tidak sesuai kesepakatan.
Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.














