Kemenag Data Pesantren yang Belum Terdaftar, Pengelola Didampingi Urus Pendaftaran lewat SITREN

elharamaindigital

Santri belajar bersama ustaz di ruang kelas pesantren
Ilustrasi

ELHARAMAIN NEWS – Kementerian Agama (Kemenag) mulai memetakan pesantren yang belum mengantongi tanda daftar dan menyiapkan pendampingan bagi pengelolanya agar urusan administrasi lembaga beres. Pengelola dapat mengajukan pendaftaran secara daring melalui Sistem Informasi Pesantren (SITREN).

Menurut laporan Antara, Selasa (3/11/2026), Sekretaris Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan pendataan menjadi dasar pembinaan yang lebih terarah. “Pendataan ini penting agar pemerintah memiliki gambaran yang jelas mengenai keberadaan lembaga, pengelola, jumlah santri, tenaga pendidik, serta kegiatan pendidikannya,” ujar Arsad.

Pendataan di daerah akan dikerjakan Kantor Wilayah Kemenag provinsi dan Kantor Kemenag kabupaten/kota. Sasarannya lembaga yang sudah menyelenggarakan pendidikan pesantren, tetapi belum memiliki tanda daftar keberadaan pesantren.

Arsad menjelaskan, pendaftaran bukan sekadar untuk memperoleh nomor statistik dan piagam. Status terdaftar menjadi dasar bagi Kemenag untuk mengenali, membina, dan mendampingi lembaga. “Status terdaftar juga memberikan kepastian administratif bagi pengelola sekaligus informasi yang lebih jelas bagi masyarakat,” katanya.

Bagi lembaga yang persyaratannya belum lengkap, Kemenag menjanjikan penjelasan tentang hal yang perlu dipenuhi. “Kami ingin prosesnya jelas dan tidak menyulitkan. Persyaratan harus disampaikan secara terbuka, alurnya mudah dipahami, dan petugas siap membantu,” ujar Arsad. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman sitren.kemenag.go.id.

Untuk izin pendirian pesantren, Kemenag kini ikut menilai legalitas lembaga, kelayakan gedung, dan keamanan lingkungan belajar. Pengelola diminta memastikan asrama, ruang kelas, sanitasi, dan fasilitas pendukung layak dipakai santri. Arsad menegaskan, status lembaga yang belum terdaftar tidak boleh menghilangkan perhatian terhadap hak anak atas pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.

Pesantren juga menjadi bagian dari jejaring pembinaan umat yang digerakkan Kemenag, termasuk dalam penguatan ekonomi syariah. Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong masjid dan lembaga keagamaan mengembangkan usaha ekonomi umat.

Bagi orang tua yang hendak memondokkan anak, cek terlebih dahulu status terdaftar pesantren melalui Kantor Kemenag kabupaten/kota. Tanyakan pula kondisi asrama, fasilitas sanitasi, dan sistem pengasuhan santri sebelum mendaftar.

Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.

Related Post