ELHARAMAIN NEWS – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, memfasilitasi aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi pegawai dan calon jemaah haji 2027. Langkah ini menjadi tindak lanjut kebijakan digitalisasi layanan jemaah haji berbasis data kependudukan yang disepakati tiga kementerian.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kemenhaj Tapanuli Tengah, Senin (2/11/2026), usai sosialisasi kesehatan bagi calon jemaah haji 2027, sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi Kementerian Haji dan Umrah. Layanan aktivasi dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tapanuli Tengah, Christon Nainggolan, bersama timnya.
Menurut rilis tersebut, aktivasi IKD merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Haji dan Umrah, serta Menteri Kesehatan tentang digitalisasi layanan jemaah haji berbasis data kependudukan yang ditandatangani pada 9 Oktober 2026 di Kementerian Dalam Negeri. Poin utamanya meliputi integrasi biometrik dan IKD, pencegahan penyalahgunaan data, sinkronisasi data secara real time antara Siskohat dan Dukcapil, serta sinergi daerah.
Dalam pemaparannya, Christon menjelaskan bahwa IKD memungkinkan masyarakat mengakses dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga, melalui aplikasi di telepon pintar. Layanan digital ini disebut membuat pengurusan administrasi lebih praktis, efektif, dan efisien.
Aktivasi diawali bagi pegawai Kemenhaj Tapanuli Tengah, lalu dilanjutkan bagi calon jemaah haji kabupaten tersebut. Tim Dukcapil mendampingi peserta langsung, mulai dari pendaftaran hingga aktivasi IKD di perangkat masing-masing. Kegiatan dibuka oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenhaj Tapanuli Tengah, Sapril Harahap.
Pembenahan data kependudukan jemaah menjadi perhatian nasional menjelang musim haji 1448 H/2027 M. Sebelumnya, pemerintah mencatat ratusan ribu data jemaah yang perlu ditindaklanjuti melalui pemadanan, sebagaimana diulas dalam berita SEB tiga menteri soal data kependudukan haji dan penjelasan pemadanan data Siskohat–Dukcapil.
Hingga berita ini disusun, rilis tidak menyebutkan batas waktu wajib aktivasi IKD bagi jemaah. Ketentuan teknis di tiap daerah dapat berbeda, sehingga jemaah sebaiknya mengikuti arahan Kemenhaj dan Dukcapil kabupaten/kota masing-masing.
Bagi calon jemaah haji, pastikan nama, NIK, dan tanggal lahir di KTP, Kartu Keluarga, paspor, serta data Siskohat sudah sama persis. Bila menemukan perbedaan, segera urus perbaikan di Dukcapil sebelum tahapan pelunasan dan pengurusan visa, karena ketidaksesuaian data dapat memperlambat proses dokumen keberangkatan.
Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.















Satu pemikiran pada “Kemenhaj Tapanuli Tengah Fasilitasi Aktivasi IKD Calon Jemaah Haji 2027, Tindak Lanjut SEB Tiga Menteri”
Komentar ditutup.