Calon Jemaah Wafat sebelum Berangkat: Porsi ke Ahli Waris dan Badal Haji, Ini Penjelasan Fiqihnya

elharamaindigital

Jemaah laki-laki dan perempuan salat berjamaah di pelataran Masjidil Haram pada malam hari dengan menara jam dan gedung hotel di latar belakang
Foto ilustrasi: Dokumentasi Elharamain Wisata

ELHARAMAIN NEWS – Apa yang terjadi pada porsi dan kewajiban haji seorang calon jemaah yang wafat sebelum sempat berangkat? Pertanyaan ini kerap muncul di tengah antrean haji yang panjang, dan jawabannya menyangkut dua hal yang berbeda: aturan administratif pelimpahan porsi dan ketentuan fikih tentang badal haji.

Dari sisi administrasi, porsi calon jemaah yang wafat dapat dilimpahkan kepada ahli waris. Merujuk pemberitaan Kemenag Jawa Tengah pada 5 November 2021, dasarnya adalah Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020. Pelimpahan berlaku bagi calon jemaah yang wafat sejak 29 April 2019 dan sebelum keberangkatan dari embarkasi, dengan penerima suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa. Penerima harus mengurus sendiri prosesnya, dan syarat dokumen mencakup surat kematian serta lembar bukti setoran biaya haji.

Data ahli waris itu kini ikut disorot. Dalam rilis resmi Kementerian Haji dan Umrah tentang pemadanan data Siskohat dengan data kependudukan Kemendagri pada Kamis (1/10/2026), disebutkan bahwa informasi identitas, domisili, status kependudukan, hingga ahli waris diselaraskan. Kemenhaj menegaskan proses tersebut bersifat administratif dan tidak mengubah nomor porsi maupun estimasi tahun keberangkatan.

Dari sisi fikih, pelimpahan porsi tidak otomatis sama dengan badal haji. Dalam kajian bahtsul masail NU Online, Senin (22/6/2026), Muhamad Hanif Rahman menjelaskan bahwa menurut mazhab Syafi’i kewajiban haji tidak gugur karena kematian. Merujuk Nihayatuz Zain karya Syekh Nawawi al-Bantani dan Al-Majmu’ karya Imam an-Nawawi, haji yang sudah menjadi tanggungan almarhum wajib dibadalkan dari harta peninggalan sebelum warisan dibagi.

Namun kewajiban itu bersyarat. Menurut tulisan yang sama, kewajiban haji baru menetap jika syarat wajib terpenuhi, termasuk istitha’ah dan kemungkinan nyata untuk berangkat. Penulis berpendapat bahwa calon jemaah haji reguler atau khusus yang masih dalam masa tunggu belum otomatis wajib dibadalkan, sedangkan kasus lain dinilai satu per satu. Pendapat ini merupakan penerapan penulis, bukan fatwa lembaga.

Muhammadiyah menekankan perbedaan lain. Dalam tulisan di muhammadiyah.or.id pada 8 Juni 2022, badal haji disebut dilakukan oleh anak atau saudara yang sudah pernah berhaji, dengan dalil antara lain hadis riwayat Muslim tentang perempuan dari Khas’am yang hendak menghajikan ayahnya yang sudah renta. Ahli waris yang belum pernah berhaji hanya menggantikan porsi, dan hal itu tidak dihukumi sebagai badal haji.

Ketentuan pelimpahan yang dikutip di atas berasal dari pemberitaan beberapa tahun lalu, sehingga syarat, tenggat, dan dokumen dapat berubah. Hingga berita ini disusun, rilis Kemenhaj terbaru belum merinci perubahan aturan pelimpahan porsi bagi jemaah wafat. Pembahasan terkait dapat dibaca dalam Tak Semua Bisa Diwakilkan, Ini Aturan Lengkap Badal Haji dan Barang Jemaah Haji yang Wafat di Tanah Suci Dikembalikan ke Ahli Waris.

Bagi calon jemaah, ada langkah praktis yang bisa dilakukan sejak sekarang: pastikan data ahli waris di dokumen haji sudah benar, simpan bukti setoran dengan rapi, dan sampaikan kepada keluarga siapa yang kelak mengurus porsi bila terjadi hal yang tidak diinginkan. Untuk urusan badal, konsultasikan kepada ulama atau lembaga fatwa setempat sebelum mengambil keputusan. Wallahu a’lam bisshawab.

Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.

Related Post