ELHARAMAIN NEWS – Pertanyaan: Apa beda dana setoran awal jemaah haji dengan Dana Abadi Umat (DAU), dan ke mana nilai manfaatnya digunakan? Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan calon jemaah yang menunggu antrean. Jawabannya dapat dirujuk pada penjelasan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dilaporkan ANTARA.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyampaikan penjelasan itu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026), terkait silaturahim dan sosialisasi dengan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) di Bandung. “BPKH mengelola dua dana, yaitu dana setoran awal jemaah haji dan Dana Abadi Umat. Keduanya dikelola dengan prinsip yang sama, yakni syariah, kehati-hatian, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.
Menurut Fadlul, kedua dana itu memiliki peruntukan masing-masing sesuai ketentuan. Dana setoran awal berasal dari calon jemaah, sedangkan hasil pengelolaannya berupa nilai manfaat menjadi salah satu komponen pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Adapun nilai manfaat dari DAU dimanfaatkan melalui Program Kemaslahatan, yang mencakup pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, sosial keagamaan, kesehatan, pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pemberdayaan ekonomi umat, serta penanganan bencana.
Berdasarkan laporan keuangan hingga September 2026, total dana kelolaan BPKH mencapai Rp185,72 triliun, naik dari posisi akhir 2025 sebesar Rp180,73 triliun. Sebanyak 81,15 persen ditempatkan pada instrumen investasi syariah, sementara 18,85 persen ditempatkan melalui perbankan syariah dan Unit Usaha Syariah. Pengelolaan portofolio dilakukan dengan memperhatikan kehati-hatian, kebutuhan likuiditas, dan upaya mengoptimalkan nilai manfaat bagi jemaah, kata Fadlul.

Peran nilai manfaat terlihat pada skema biaya haji 1448 H/2027 M. Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp98.466.351 per orang. Dari jumlah itu, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah Rp54.648.825 atau 55,50 persen, sedangkan Rp43.817.526 atau 44,50 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan haji. Rinciannya dapat dibaca pula dalam artikel kami BPIH 2027 Rata-rata Rp98,47 Juta, BPKH Siapkan Nilai Manfaat Rp8,83 Triliun.
Dari sisi hukum Islam, kedudukan dana setoran jemaah dan pengelolaannya telah dibahas dalam artikel kami Dana Setoran Jemaah Itu Milik Siapa, dan Bagaimana jika Batal Berangkat? Ini Penjelasan MUI. Penjelasan BPKH di atas bersifat informasi kelembagaan dan bukan fatwa; untuk pertanyaan hukum tertentu, jemaah dianjurkan merujuk ulama atau lembaga fatwa. Angka dana kelolaan dan komposisi biaya dapat berubah, sehingga perlu dicek pada rilis resmi BPKH terbaru.
Bagi calon jemaah, simpan bukti setoran dan pantau saldo serta status keberangkatan melalui kanal resmi Kemenhaj dan BPKH. Bila ada tawaran “percepatan keberangkatan” atau permintaan setoran di luar rekening resmi, tanyakan terlebih dahulu ke kantor Kemenhaj setempat sebelum mentransfer dana. Wallahu a’lam bisshawab.
Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.















2 pemikiran pada “Apa Beda Dana Setoran Awal Jemaah dan Dana Abadi Umat? Ini Penjelasan BPKH”
Komentar ditutup.