ELHARAMAIN NEWS – Larangan memakai wewangian saat ihram kerap memunculkan pertanyaan praktis bagi jemaah: bagaimana dengan deodoran dan sabun mandi? Dua produk yang lazim dibawa ke Tanah Suci itu ternyata mendapat perlakuan yang tidak sama dalam pembahasan ulama.
Dalam tulisan bertajuk “Hukum Memakai Deodoran Saat Ihram” yang terbit di NU Online pada Kamis (7/5/2026), kolumnis A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari menyimpulkan bahwa deodoran tidak diperbolehkan bagi orang yang sedang berihram. Alasannya, deodoran umumnya mengandung pewangi untuk menyamarkan bau badan sehingga masuk kategori wewangian yang dilarang.
Dasarnya adalah hadis riwayat Al-Bukhari yang melarang orang berihram memakai pakaian yang diberi za’faran atau wars, jenis wewangian dari tumbuhan. Penulis mengutip Ash-Shan’ani dalam Subulus Salam bahwa mayoritas ulama memandang illat larangan adalah aroma wangi. Karena itu, pakaian yang tidak lagi berbau wangi ketika terkena air boleh dipakai. Ad-Dimyathi dalam I’anatut Thalibin menjelaskan bahwa yang dimaksud wewangian adalah benda yang lazimnya dimaksudkan untuk menghasilkan aroma, sehingga makanan atau obat yang kebetulan beraroma tidak termasuk larangan.
Untuk sabun mandi, ulama berbeda pendapat. Dalam jawaban bahtsul masail “Sabun Mandi dalam Ihram Apakah Termasuk Wewangian?” yang dimuat NU Online, Mahbub Ma’afi Ramdlan mengutip Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu juz 3 halaman 239. Menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, orang berihram boleh mandi dengan sabun. Mazhab Hanafi tidak membolehkan, sedangkan mazhab Maliki hanya membolehkan mandi untuk mendinginkan badan, bukan membersihkannya.
Perbedaan itu bertumpu pada apakah sabun dihitung sebagai wewangian. Penjawab memilih pendapat bahwa sabun bukan wewangian sehingga boleh dipakai untuk membersihkan badan, tetapi menyarankan memilih sabun yang aromanya tidak menyengat dan memakainya seperlunya. Sejalan dengan itu, Asy-Syathiri dalam Syarhul Yaqutun Nafis, sebagaimana dikutip dalam artikel deodoran, menganjurkan orang berihram memilih sabun tanpa aroma sebagai bentuk kehati-hatian.
Tulisan tentang sabun itu juga mengingatkan bahwa jika sesuatu dipandang sebagai wewangian, pelanggarannya berkonsekuensi dam. Pembahasan umum tentang sanksi pelanggar larangan ihram dapat dibaca dalam empat kategori dam bagi pelanggar larangan ihram, sementara persoalan ihram bagi perempuan dibahas di artikel tentang masker, pembalut, dan jilbab.
Sebagai jalan keluar, artikel deodoran menawarkan tiga alternatif: mandi rutin dengan sabun tanpa aroma, memakai antiperspiran tanpa pewangi untuk mengurangi keringat, atau memakai deodoran setelah mandi dan sebelum berniat ihram sehingga tidak melanggar larangan selama ihram berlangsung. Hingga artikel ini disusun, tulisan-tulisan tersebut tidak membahas produk lain secara khusus, misalnya pelembap atau hand sanitizer, sehingga jemaah yang ragu sebaiknya bertanya kepada pembimbing ibadah.
Bagi jemaah umrah dan haji, persiapan paling sederhana adalah membawa perlengkapan mandi tanpa pewangi sebelum berangkat dan memeriksa komposisi produk yang akan dipakai selama berihram. Wallahu a’lam bisshawab.
Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.














