ELHARAMAIN NEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mengkaji pembentukan panitia pengawasan ibadah umrah yang bertugas selama 10 bulan di luar musim haji. Panitia itu akan bekerja sebagai tim gabungan di titik-titik keberangkatan jemaah, mulai dari Bandara Soekarno-Hatta hingga pelabuhan feri.
Rencana tersebut disampaikan Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Ahmad Abdullah, di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (4/11/2026), sebagaimana dimuat dalam rilis resmi Kementerian Haji dan Umrah.
“Ke depan, Ditjen PPHU sedang mendiskusikan agar selama 10 bulan di luar musim haji terdapat panitia pengawasan ibadah umrah. Sistem kerjanya mungkin tidak jauh berbeda dengan PPIH Embarkasi pada musim haji,” kata Ahmad.
Ahmad menyebut sejumlah kantong keberangkatan yang akan menjadi fokus, yakni Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Surabaya, Lombok, Makassar, Banjarmasin, Kalimantan Timur, Medan, Aceh, dan Batam. Pengawasan juga mencakup jemaah yang berangkat lewat kapal feri serta yang melanjutkan penerbangan dari Singapura.
Data Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PPHU) menunjukkan volume keberangkatan yang besar. “Kalau melihat data yang kami miliki saat ini, setiap hari jemaah umrah yang berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta kurang lebih 3.900 sampai 4.500 jemaah,” ujar Ahmad.
Dari angka itu, ia memperkirakan jemaah umrah asal Indonesia mencapai sekitar dua juta orang per tahun. Catatan pemerintah Arab Saudi bahkan menyebut jumlahnya bisa melampaui 2,5 juta orang. Ahmad membandingkannya dengan haji yang jemaahnya sekitar 221 ribu orang tetapi sudah memiliki anggaran pengawasan tersendiri.
Objek pengawasan Ditjen PPHU meliputi bandara, biro perjalanan wisata, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), hingga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Untuk mewujudkan tim gabungan, Kemenhaj berencana menggandeng otoritas bandara, Kementerian Perhubungan, dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ditjen PPHU akan mengusulkan anggaran pengawasan di titik-titik keberangkatan tersebut. Jadwal pengawasan direncanakan mengikuti intensitas pemberangkatan, baik mingguan maupun bulanan.
Dasar hukum pengawasan travel umrah sebelumnya diuraikan dalam laporan pengawasan travel umrah berpijak pada UU 14/2025. Aturan perizinan yang lebih ketat bagi penyelenggara umrah juga telah diterbitkan, seperti dimuat dalam laporan aturan baru perizinan travel umrah.
Hingga berita ini disusun, pembentukan panitia pengawasan umrah masih dalam tahap pembahasan dan belum ada jadwal resmi pelaksanaannya.
Calon jemaah umrah cukup menyiapkan dokumen lengkap sebelum tiba di bandara. Bawa paspor, visa, tiket pulang-pergi, dan bukti pemesanan hotel dalam satu map, lalu pastikan nama penyelenggara di dokumen sama dengan PPIU yang terdaftar di Kemenhaj.
Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.















Satu pemikiran pada “Kemenhaj Kaji Panitia Pengawasan Umrah 10 Bulan, Soekarno-Hatta Layani hingga 4.500 Jemaah Sehari”
Komentar ditutup.