ELHARAMAIN NEWS – Pertanyaan: “Saat tawaf di Masjidil Haram sangat ramai. Saya ingin sekali mencium Hajar Aswad. Bolehkah saya mendorong atau menyelip di antara jemaah lain agar bisa mendekat?” Pertanyaan seperti ini kerap muncul dari calon jemaah umrah dan haji.
Jawaban: Mencium Hajar Aswad adalah sunnah, bukan rukun maupun wajib tawaf. Dalam kajian NU Online yang ditulis Zainuddin Lubis (6/3/2024), disebutkan bahwa menyentuh (istilam) dan mencium Hajar Aswad termasuk sunnah, merujuk Asnal Mathalib karya Syekh Zakariya al-Anshari jilid I halaman 480. Namun, kesunnahan itu gugur apabila pelaksanaannya berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj jilid IV halaman 84.
Dalam I’anah ath-Thalibin karya Syekh Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi jilid II halaman 497, berdesak-desakan yang mengganggu orang lain atau membuat diri sendiri terganggu dihukumi haram. Artinya, sunnah tidak boleh ditempuh dengan cara yang melanggar larangan. Kemenag RI juga pernah mengimbau jemaah agar tidak berebut atau memaksakan diri mencium Hajar Aswad hingga menyakiti jemaah lain.
Teladannya ada dalam riwayat Muslim dari Jabir bahwa Rasulullah SAW pernah bertawaf di atas untanya dan menyentuh Hajar Aswad dengan tongkat agar orang dapat melihat dan bertanya kepada beliau. Riwayat Muslim lain menyebut Abdullah bin Umar senantiasa menyentuh atau mencium Hajar Aswad sejak melihat Nabi melakukannya, sehingga ulama memandangnya sunnah yang dianjurkan selama keadaan memungkinkan.
Bila tidak bisa mencium, ulama menyebut urutan alternatif: menyentuh dengan tangan kanan lalu tangan kiri kemudian mencium tangan itu; jika tidak bisa, menyentuh dengan tongkat atau benda lain lalu menciumnya; dan jika tetap tidak bisa, berisyarat dengan tangan atau benda di tangan lalu menciumnya. Berisyarat dengan mulut dilarang, sedangkan berisyarat dengan kaki dinilai tidak dianjurkan, bahkan al-Zarkasyi menyatakannya haram.
Ada pula perbedaan rincian soal perempuan dan lansia. NU Online dalam kajian lain menyebut anjuran mencium Hajar Aswad terutama bagi laki-laki, sedangkan perempuan dianjurkan melakukannya hanya ketika area itu sepi. Untuk lansia atau orang sakit, kesulitan semacam ini tidak mengurangi nilai tawaf. Sebagian ulama bahkan menganjurkan tahlil dan takbir bagi yang tidak sempat beristilam, dengan dasar nasihat Nabi kepada Umar agar tidak berdesakan sehingga menyakiti jemaah yang lemah.
Dengan demikian, jawaban untuk penanya adalah tidak boleh mendorong atau menyelip secara membahayakan. Cukup berisyarat dengan tangan saat sejajar Hajar Aswad, sebagaimana alternatif di atas, lalu lanjutkan tawaf dengan khusyuk. Bahasan fiqih tawaf lain dapat dibaca dalam Bolehkah Tawaf Ifadhah dan Tawaf Wada Digabung dalam Satu Tawaf? dan Tawaf Pakai Sandal, Sai dengan Kursi Roda atau Skuter.
Bagi jemaah, tawaf adalah ibadah yang menuntut ketenangan. Ikuti arahan pembimbing, jaga jarak dengan jemaah lanjut usia, dan pilih waktu tawaf yang lebih lengang bila memungkinkan. Ketaatan pada keselamatan bersama adalah bagian dari menjaga ibadah itu sendiri. Wallahu a’lam bisshawab.
Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.















Satu pemikiran pada “Bolehkah Berdesakan demi Mencium Hajar Aswad saat Tawaf? Ini Jawaban Ulama”
Komentar ditutup.