ELHARAMAIN NEWS – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memperketat pengawasan sekaligus mendampingi proses perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang hendak membuka cabang di kota itu. Langkah ini ditempuh agar setiap biro yang melayani jemaah umrah memiliki legalitas sah dan memenuhi standar pelayanan minimal.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kemenhaj Kota Palangka Raya, Ahd Fauzi, saat menerima berkas kelengkapan perizinan sebuah PPIU yang akan membuka kantor cabang di Palangka Raya. Kegiatan tersebut diberitakan dalam rilis resmi Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (3/11/2026).
Menurut Fauzi, legalitas PPIU merupakan fondasi utama untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. “Kehadiran PPIU yang berizin resmi bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi hak-hak jemaah sejak pendaftaran, keberangkatan, hingga kepulangan kembali ke tanah air,” ujarnya.
Dalam pendampingan itu, Kemenhaj Kota Palangka Raya memusatkan perhatian pada tiga aspek. Pertama, legalitas badan hukum, yakni memastikan entitas usaha berbentuk perseroan terbatas yang bergerak di bidang biro perjalanan wisata. Kedua, rekomendasi kantor cabang, dengan memastikan keberadaan cabang dilaporkan sesuai domisili operasional di Palangka Raya agar mudah dijangkau dan diawasi.
Ketiga, komitmen layanan. Kemenhaj meminta PPIU transparan soal paket layanan, maskapai penerbangan, hotel, serta pembimbing ibadah yang tersertifikasi. Keterbukaan informasi ini penting agar calon jemaah dapat membandingkan dan menagih layanan sesuai yang dijanjikan.
Kemenhaj juga mengimbau masyarakat Palangka Raya agar lebih cermat dan teliti sebelum memilih biro perjalanan umrah. Warga diminta selalu mengecek status perizinan PPIU melalui saluran resmi Kementerian Haji dan Umrah atau berkonsultasi langsung ke kantor Kemenhaj setempat.
Pendampingan perizinan di tingkat daerah ini sejalan dengan kebijakan pusat yang tengah memperketat standar penyelenggara umrah. Sebelumnya, Kemenhaj menyampaikan sejumlah ketentuan dalam aturan baru perizinan travel umrah, termasuk soal permodalan dan durasi manasik. Pemerintah pusat juga tengah membahas mekanisme rekening penampungan dana jemaah umrah bersama Otoritas Jasa Keuangan.
Hingga berita ini disusun, rilis Kemenhaj Kalimantan Tengah tidak menyebutkan nama PPIU yang mengajukan pembukaan cabang maupun jumlah PPIU yang beroperasi di Palangka Raya.
Bagi calon jemaah umrah, tiga aspek yang dicek Kemenhaj itu bisa menjadi daftar periksa pribadi: pastikan nama perusahaan sama dengan yang terdaftar sebagai PPIU, kantor cabangnya tercatat di daerah Anda, dan rincian maskapai, hotel, serta pembimbing tertulis jelas dalam perjanjian. Simpan bukti pembayaran atas nama perusahaan, bukan rekening pribadi.
Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.














