ELHARAMAIN NEWS – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Barat memeriksa sejumlah biro perjalanan umrah yang beroperasi dengan nama merek berbeda dari nama perusahaan pemegang izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pemeriksaan juga menyasar pemakaian akun Siskopatuh, sistem pendataan umrah dan haji khusus milik Kemenhaj.
Sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat, Rabu (4/11/2026), hasil pemeriksaan menunjukkan tidak semua biro yang memakai merek berbeda berstatus tidak berizin. Sejumlah merek ternyata milik perusahaan yang sudah mengantongi izin PPIU dan berhak memberangkatkan jemaah.
Meski begitu, pemakaian merek yang berbeda dari nama perusahaan pemegang izin tetap menjadi perhatian pengawasan. Kemenhaj Sumbar menyatakan masih mendalami persoalan tersebut dan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Temuan lain menyangkut penyelenggara yang memberangkatkan jemaah dengan menggunakan Siskopatuh milik PPIU lain. Dalam salah satu kasus, perusahaan yang sudah berizin memakai akun perusahaan lain karena akun Siskopatuh miliknya belum terbit saat keberangkatan. Kemenhaj Sumbar menilai praktik meminjamkan akun kepada pihak yang tidak berhak perlu ditindaklanjuti.
Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, mengatakan pengawasan diarahkan untuk melindungi jemaah sekaligus menjaga kepatuhan penyelenggara. “Kami pro kepada jemaah, tetapi juga pro kepada travel yang berizin. Kami tidak akan membiarkan travel tidak berizin memberangkatkan jemaah,” ujarnya.
Pengawasan itu mengacu pada Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 23 mengatur pengawasan terhadap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan umrah, sedangkan Pasal 31 dan 32 mengatur tindak lanjut hasil pengawasan. Tahapannya meliputi verifikasi, klarifikasi, analisis, dan/atau mediasi sebelum penegakan hukum.
Penelusuran ini menyusul serangkaian pengawasan Kemenhaj Sumbar sepekan terakhir, termasuk inspeksi mendadak di Bandara Internasional Minangkabau yang menemukan biro diduga tak berizin memberangkatkan jemaah. Hingga berita ini disusun, Kemenhaj Sumbar belum mengumumkan sanksi atas temuan terbaru dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan.
Bagi calon jemaah umrah, jangan berhenti pada nama merek di brosur atau media sosial. Tanyakan nama perusahaan (PT) pemegang izin, lalu cocokkan nama PT dan nomor izinnya dengan daftar PPIU resmi Kemenhaj. Pastikan pula nama perusahaan di kuitansi pembayaran dan kontrak perjalanan sama dengan PT yang terdaftar, serta minta kepastian bahwa data keberangkatan Anda didaftarkan atas nama PPIU tersebut.
Ingin berangkat umrah atau haji plus dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana ibadah Anda bersama Elharamain Wisata melalui WhatsApp atau lihat pilihan paket.















Satu pemikiran pada “Nama Merek Travel Umrah Beda dengan PT Berizin, Kemenhaj Sumbar Telusuri Legalitas Penyelenggara”
Komentar ditutup.